Era Gubernur Rohidin, Bengkulu Selalu Raih  WTP

 Era Gubernur Rohidin, Bengkulu Selalu Raih  WTP

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali berhasil meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021. Bahkan keberhasilan tersebut, sekaligus mampu mempertahankan penilaian yang sama selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2017 lalu.

Seusai penyerahan LHP BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ihsan Fajri, pada Kamis, (19/5), Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan memperoleh sekaligus mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk yang ke lima kalinya.

Hanya saja meski demikian diakui Gubernur, masih ada catatan sekaligus rekomendasi dari BPK RI yang mesti ditindaklanjuti dalam 60 hari kerja kedepan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, sehingga tidak sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita minta OPD terkait menindak lanjuti sesuai aturan berlaku, karena saya menargetkan penilaian yang sama pada tahun depan, dan kinerja pengelolaan keuangan keuangan daerah jauh lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Dr. Beni Ruslandi didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat menyampaikan, penilaian opini WTP yang diberikan pihaknya merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran dan bukan jaminan tidak ada penyimpangan yang ditemui. Bahkan pihaknya masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian internal (SPI)  dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain, pengelolaan kas belum maksimal, dimana terdapat Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan. Lalu pengelolaan persediaan belum memadai, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, termasuk pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan.

“Diminta hasil audit ini wajib ditindak lanjuti Gubernur bersama jajarannya selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah laporan diterima,” tegasnya.

Senada juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, agar Gubernur bersama OPD terkait menindaklanjuti apa saja yang menjadi catatan BPK RI dalam 60 hari kerja kedepan. “Kita akan mendorong Gubernur bersama jajarannya menindaklanjuti setiap temuan dalam 60 hari kerja kedepan,” tukasnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: