Dendi:  Pemegang Randis Wajib Bertanggung Jawab 

Dendi:  Pemegang Randis Wajib Bertanggung Jawab 

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG- Setelah dilakukan pemeriksaan atau pendataan seluruh kendaran dinas yang tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang pada bulan lalu oleh Badan Keuangan Daerah, (BKD) Kabupaten Kepahiang, terdapat masih banyaknya Kendaraan Dinas (Randis) yang menunggak pajak di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini belum teratasi. Tahun ini dan tahun sebelumnya, penunggakan pajak Randis masih saja terjadi dan juga banyak ditemukan mati pajak.

Kabid Aset BKD Kepahiang, Dendi, S.Sos menyampaikan, pihaknya melalui kegiatan inventarisasi untuk mendata kepatuhan pembayaran PKB kendaraan dinas. Pendataan menurutnya, tidak hanya kendaraan dinas yang dipinjampakaikan Pemkab Kepahiang pada Pemdes, tetapi juga Randis pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, masing-masing pengguna kendaraan dinas harus bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.

“Pihak pemegang aset kendaraan dinas harus bertanggungjawab, membayar pajak kendaraan juga harus tertib. Karena, ini kewajiban setiap tahun,” tegas Dendi kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Sejauh ini, pihaknya masih merinci jumlah pasti kendaraan dinas yang menunggak pajak. Termasuk yang ada pada OPD. Sementara soal alokasi anggaran pajak kendaraan dinas yang ada di OPD ditanggung oleh APBD setiap tahunnya. Sedangkan yang dipinjampakaikan pada pemerintah desa menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan dinas.

“Didalam SK penggunaan kendaraan dinas, salah satunya adalah kewajiban pembayaran pajak yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, terus kita imbau baik pada OPD maupun pengguna kendaraan dinas di tingkat pemerintah desa."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: