Oknum LSM di Seluma Diringkus

Oknum LSM di Seluma Diringkus

radarbengkuluonline.com, SELUMA- AN (62), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Jumat (20/5) diringkus polisi. Ini dilakukan lantaran diduga telah memeras  Kepala SMKN 2 Seluma di Desa Kampai, Kecamatan Talo. Operasi tangkap tangan itu baru dirilis pihak Poles Seluma pada Selasa (24/5) setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
Kapolsek Talo, Iptu. Nofrizal menyampaikan, dalam perkara tersebut tersangka AN diamankan setelah menerima laporan dari Amlan selaku Kepala SMKN 2 Seluma yang resah, lantaran kerap didatangi tersangka dan mengancam melaporkan dugaan pungli yang menjadi sorotan tersangka, atas pengaduan wali murid yang keberatan dengan besaran pungutan sukarela sebesar Rp 500 ribu terhadap 220 orang wali murid yang ditarik setiap tahunnya.
Puncaknya, Kepala SMKN 2 Seluma kemudian memerintahkan guru honorer untuk mengantarkan sejumlah uang kepada tersangka di kediamannya. Ini dilakukan berniat agar dugaan pungli dihentikan. Namun dari tuntutan tersangka Rp 5 juta, hanya diberikan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta, dan hanya berselang beberapa menit tersangka diciduk polisi.
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti dugaan pemerasan yang dilaporkan Kepala SMKN 2 Seluma, yakni berupa uang tunai Rp 2,7 juta dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi,” sampai Iptu. Nofrizal kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Sementara itu, tersangka mengaku mengusut dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah karena adanya pengaduan dari para wali murid yang merasa keberatan membayar pungutan sukarela di tengah pandemi, sebesar Rp 500 ribu dengan dalih untuk membayar gaji tenaga guru honorer yang bertugas di SMKN 2 Seluma.
“Awalnya memang ada pengaduan para wali murid yang keberatan membayar pungutan sukarela sebesar Rp 500 ribu, terus saya usut dugaan pungli tersebut,” terang AN.
Namun Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan, dalam perkara ini pihaknya hanya mengusut kasus pemerasannya, terlepas dari dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Pihaknya berharap tidak ada lagi oknum LSM atau Ormas yang langsung menjustice soal dugaan pungli, karena yang berwenang menjustice hanya seorang hakim.
Tersangka dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (One) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: