Ada Nama Bupati dan Ketua DPRD Mukomuko Dalam Surat Perdamaian PT. DDP dengan 40 Petani
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Suasana haru menyelimuti halaman Polres Mukomuko pada Senin malam (23/5). Isak tangis istri, anak, serta keluarga menyambut 40 orang petani sawit yang sempat ditahan pihak Kepolisian di Polres Mukomuko atas dasar tuduhan pencurian.
Pihak keluarga yang telah menunggu sejak Senin siang di depan Mapolres Mukomuko itu, tak kuasa menahan tangis setelah keluarganya dibebaskan, keluar dari sel dan berjalan menghampiri mereka. Peluk dan rangkul menjadi obat rindu merek yang telah terpisahkan kurang lebih 10 hari.
Bebasnya 40 petani sawit Mukomuko yang merupakan warga Kecamatan Malin Deman ini tidak lepas dari Surat Perjanjian Perdamaian yang disepakati kedua belah pihak. Surat perdamaian itu, menjadi "kunci gembok" sel Mapolres Mukomuko yang beberapa hari ini mengurung mereka.
Untuk diketahui publik, radarbengkuluonline.com mengutip poin-pin perjanjian yang tertuang dalam surat perdamaian tersebut. Kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun beritikad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai, sebagai berikut:
a) Bahwa, Kedua Belah Pihak memiliki itikad baik dan bersama-sama berkehendak untuk mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan. Untuk itu, kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perdamaian;
b) Bahwa, Pihak Kedua telah melakukan pemenuhan hak-hak Pihak Pertama dan tanggungjawab Pihak Kedua berupa mengganti kerugian sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c) Bahwa, Pihak Kedua selaku Kuasa dari Terlapor, dimana Para Terlapor berjanji dan meminta maaf, serta telah mengakui perbuatannya kepada Pihak Pertama untuk tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Pihak Pertama dan tidak akan mengganggu aktivitas apapun PT.DDP. Apabila di kemudian hari didapatkan Para Terlapor kepada Pihak Pertama melakukan kembali perbuatan yang sama dan/atau perbuatan-perbuatan lainnya yang serupa di lahan milik Pihak Pertama, maka wajib bersedia diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
d) Bahwa Pihak Kedua setelah dilaksanakannya Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kepoli sian Resor Mukomuko wajib menyampaikan klarifikasi kepada Media, Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga negara lainnya bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pemberi kuasa kepada Pihak Kedua telah diselesaikan berdasarkan keadilan restorative;
e) Bahwa, setelah ditandatanganinya surat perdamaian ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyatakan permasalahan ini selesai dan kedua belah pihak tidak akan mengajukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.
Surat Perjanjian Perdamaian itu ditandatangani oleh GM PT. DDP, Mawardi Noor selaku pihak pertama dan Advokat Kantor Hukum Akar Law Office selaku penerima kuasa dari 40 petani kemudian disebut pihak kedua.
Ada 6 orang yang menjadi saksi pada surat perdamaian antara PT. DDP dengan 40 orang petani itu. Diantaranya yaitu Bupati Mukomuko, H. Sapuan, dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: