Belum Dipatuhi Semua, Harga TBS di Bengkulu Itu Minimal Rp 3.210

Belum Dipatuhi Semua, Harga TBS di Bengkulu Itu Minimal Rp 3.210

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian no 1 tahun 2018 serta peraturan Gubernur No 64 tahun 2018, namun sejumlah pengusaha CPO masih Menekan harga TBS. Sejak tanggal 17 Mei 2022. tertinggi tandan buah segar sawit mencapai Rp. 3.210 per kg sementara harga terendah sebesar Rp 2.421 per kg dengan harga toleransi 5 % di harga Rp 2675. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat harga beli TBS sawit di Provinsi Bengkulu oleh pengusaha CPO berkisar Rp 3.210 per kilogram.

“Namun aturan tersebut tidak dituruti sejumlah pengusaha CPO di Bengkulu, mematok harga TBS sawit di bawah harga ketetapan pemerintah.

Saat ini larangan ekspor sudah dicabut melalui Permendag Nomor 30 tahun 2022. Jadi, tidak lagi ada alasan Pabrik CPO melakukan penetapan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Jonaidi kepada radarbengkuluonline.com

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP, MM menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memerintahkan kepada Gubernur dan Bupati teruntuk Bupati di kabupaten yang memiliki perusahaan CPO untuk melakukan pengawasan langsung.  Bupati diminta tegas bersikap dengan memberi sanksi peringatan bahkan pencabutan izin operasi bagi perusahaan CPO yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Terlebih, bagi perusahaan CPO berdasarkan surat Menteri Pertanian Nomor 101 tahun 2022 tertanggal 20 Mei tahun 2022.

“Kita sudah rapat mengundang para pengusaha kelapa sawit dan seluruh Bupati dan telah di tetapkan harga, sekarang sudah diterbitkan harga TBS oleh pemerintah provinsi. Dimana memang kewenangan tersebut dimana kewenangan sudah ditetapkan gubernur dan wajib ditaati perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu,” ungkap Jonaidi.

Sekali lagi, Kami menegaskan agar Bupati-Bupati mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang menetapkan harga di bawah standar pemerintah yang tidak wajar. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: