Polsek Giri Mulya Amankan Pemuda 19 Tahun Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

Polsek Giri Mulya Amankan Pemuda 19 Tahun Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

radarbengkuluonline.com, GIRI MULYA - Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pemuda 19 tahun inisial MW, warga Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara atas dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh personal Polsek Giri Mulya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA. Freddy Simaremare, SH. Jumat (27/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB dikediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik, MM melalui Kapolsek Giri Mulya IPDA. Freddy Simaremare, SH menjelaskan, terduga pelaku diamankan atas dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah adanya laporan dari orang tua korban Jumat siang (27/05/2022).
"Begitu dapat laporan dari pihak keluarga langsung kita proses. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku dikediamannya tanpa adanya perlawanan. Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolsek Giri Mulya bersama barang bukti pakaian korban yang digunakan saat kejadian," ujar Kapolsek.
"Untuk korban yang kami monitor di wilayah kami ada 2. Hanya saja 1 telah dinikahi oleh terduga pelaku dan 1 korban lainnya tidak dinikahi dan dalam keadaan hamil, sehingga pihak korban melapor untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolsek.
Dijelaskan juga oleh Kapolsek, kejadian terhadap korban sebut saja melati (bukan nama sebenarnya-Red) ini diketahui terjadi lebih dari 1 tahun lalu. Tepatnya Sabtu (27/02/2021) lalu berawal dari terduga pelaku menjemput korban di rumahnya sekira pukul 20.00 WIB untuk membeli bakso. Akan tetapi terduga pelaku bersama korban malah enak-enak (berhubungan suami/istri. Red) di kebun sawit sekitar jembatan SMPN 31 BU dan kejadian serupa terjadi berulang kali hingga korban mengandung anak terduga pelaku.
"Kejadian pertama kali terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu, saat ini korban Melati (bukan nama sebenarnya- Red) diketahui dalam posisi mengandung 32 minggu dan terduga pelaku tidak bertanggung jawab," jelas Kapolsek IPDA. Freddy Simaremare, SH. Sabtu, (28/05/2022). (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: