Mukomuko Bentuk Tim Ahli Penetapan Cagar Budaya

Mukomuko Bentuk Tim Ahli Penetapan Cagar Budaya

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah membentuk Tim Ahli penetapan cagar budaya. Amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya. Sebelum suatu benda, barang, atau bangunan ditetapkan, harus ada rekomendasi tim ahli apakah layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Penetapan cagar budayanya memang legalitasnya melalui surat keputusan (SK) kepala daerah. Tapi, sebelum ditetapkan harus ada rekom tim ahli. Sebenarnya Mukomuko ini belum ada cagar budaya yang ditetapkan Bupati. Makanya tahun ini kita bentuk tim ahli. Nanti bisa merekomendasikan kepada bupati. Lalu Bupati menetapkan cagar budaya melalui SK," beber Kabid Budaya, Disdikbud Mukomuko, Yulia Reni, S.Si kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Reni menuturkan, tim ahli penetapan cagar budaya Mukomuko ini berjumlah 5 orang yang berlatar belakang pendidikan Arsitektur, Antropologi, Seni, dan Satra. Kelima orang yang tergabung dalam tim ini, telah lulus assessment sebagai tim ahli cagar budaya.

"Lima orang tim ini, 1 dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, 1 orang dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumbar, 2 orang dari Pemkab Mukomuko, 1 orang masyarakat," sebut Reni.

Mantan Kabid Pariwisata ini menuturkan, tim ahli ini telah beberapa kali melakukan rapat. Tim sepakat akan menindaklanjuti 9 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) akan dikaji lebih mendalam. Kemudian,  jika layak, akan direkomendasikan ke Bupati Mukomuko untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Sembilan Objek Diduga Cagar Budaya itu yakni, bangunan Benteng Anna di PIM Kelurahan Koto Jaya, bangunan Bunker/Pillbox di dekat Kantor KPHP, Kelurahan Pasar Mukomuko, satu benda Prasasti di SMPN 1 Mukomuko, dan enam unit meriam besi di enam lokasi berbeda.

"Sebenarnya kita punya database objek diduga cagar budaya itu ada 20. Tapi tahun ini kita fokus dulu ke sembilan benda dan bangunan tadi, yang berkaitan dengan benteng peninggalan Inggris, Benteng Anna," katanya.

Reni menambahkan, pihak dinas maupun tim ahli, tahun ini fokus pada sembilan ODCB tersebut untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Ini mengingat Benteng Anna sudah terkenal dan dianggap sebagai cagar budaya. Padahal belum ada penetapan cagar budaya di Mukomuko berdasarkan amanat UU Nomor 10 tahun 2011.

"Target kami, bulan Agustus, sudah ada penetapan cagar budaya di Mukomuko oleh Bupati," pungkas Reni. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: