Sekda Benteng "EH" Ditahan Jaksa
EH bersama dua tersangka lainnya digiring menuju Lapas-Agus-
BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Ketiganya terlibat perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013.
BACA JUGA:Kantongi Izin Lengkap, PT FBA Aktif Salurkan Bantuan
Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni Sekda Kabupaten Benteng, inisial EH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barenlitbang atau Bappeda Benteng tahun 2013. Lalu inisial DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI.
Dijelaskan Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, pada tahun 2013 BAPPEDA Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI.
"Dalam Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 "DR" selaku PPTK dalam membantu "EH" selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentua,n namun penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan "EH" dan disetujui oleh "EH"," jelasnya, kemarin (6/7).
BACA JUGA:Dipantau Ditjen Bina Pemdes, Pasangan Bupati Bengkulu Utara juga Salurkan Suaranya
Diterangkan, dalam penyusunan RDTR tersebut "HH" selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung. Namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.
"Dalam penyusunan RDTR tersebut, "EH" maupun "DR" tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Dewan, Pemkot Bengkulu Dapat Catatan Masalah PPPK
Ditambahkan, pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa di bayarkan. Namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh "DR" selaku PPTK diajukan usulan kepada "EH" selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran.
"Kemudian "EH" dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp 311.940.200 telah terserap 100 persen," jelasnya.
Ditambahkan, akibat perbuatan tersangka, "EH" bersama-sama dengan tersangka "DR" dan tersangka "HH", penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720 total loss.
"Para tersangka, kami lakukan penahanan di RUTAN selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Bengkulu," pungkasnya.
Terpantau ketiga tersangka RDTR kemarin menggunakan rompi pink dengan digiring jaksa dari kantor Kejari Benteng ke mobil Tahanan untuk dibawa ke Rutan. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: