Perda P4GN Bengkulu Selatan Ditargetkan Selesai 2022

Perda P4GN  Bengkulu Selatan Ditargetkan Selesai 2022

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) BS, Arjo Arifin, SE. MM (tengah)-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Naskah akademik proses pembuatan Peraturan Daerah(Perda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) Bengkulu Selatan segera dituntaskan. Hasil konsultasi bersama KemenkumHam Provinsi Bengkulu, naskah akademik ini diselesaikan akhir Juli. Ditargetkan, ini selesai pada akhir tahun 2022 sebagai bentuk payung hukum. 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik 301 Siswa SPN Polda Bengkulu Jadi Anggota Polri

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE. MM mengatakan, pihak KemenkumHAM belum bisa memastikan terkait naskah akademiknya selesai apa belum, yang jelas pihak Kesbangpol memintak agar bisa segera diselesaikan. Sehingga aturan ini bisa diterapkan untuk dasar peraturan ditahun 2023.

BACA JUGA:Daging Hewan Kurban Aman Dikonsumsi

"Kalau naskah akademiknya sudah selesai, maka kami akan mengadakan rapat harmonisasi bersama BNN, Kepolisian, satpol PP. Kalau nantinya  masih ada masukkan, maka  kami kembali untuk melakukan perubahan. Setelah itu akan kita berikan kepada bagian hukum Pemerintah Daerah untuk dibawa dalam rapat DPRD, " papar Arjo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID   di ruangannya kemarin. 

BACA JUGA:Masih Ada Potensi Tambah Tsk, Susul Sekda Benteng

 Nanti, lanjutnya, pihak DPR akan melakukan pengesahan Perda tersebut. Kemudian, nantinya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pencegahan. Kalau untuk pemberantasan, akan tetap dilaksanakan oleh pihak BNN dan kepolisian. 

Dengan adanya Perda P4GN tersebut, kemudahan akan datang. Serta, akan ada anggaran yang masuk untuk melakukan pencegahan. Bahkan pihaknya akan mensosialisasikan Perda tersebut ke tingkat Desa. 

"Sehingga kita berharap Pemerintah Desa bisa mengeluarkan turunan Perda tersebut menjadi Peraturan Desa(Perdes). Kalaupun nantinya ada persoalan di desa, maka pihak desa bisa mengatasi terlebih dahulu khusus pencegahan. Karena, PemDes bisa menganggarkan dalam APBDesnya, " ungkapnya. 

Bagi masyarakat yang nantinya kalau ada anak yang terjerat dalam kasus narkotika, masyarakat bisa melaporkan ke perintah desa. Nantinya, akan serahkan ke pihak BNN untuk dilakukan rehabilitasi. 

"Untuk itu, dengan adanya Perda ini kita berharap peredaran dan penggunaan Narkotika di Bengkulu Selatan bisa segera diatasi untuk menciptakan generasi yang bebas narkoba. Karena, menggunakan narkoba tidak akan ada manfaatnya. Justru merusak masa depan," pungkas Arjo. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: