Bupati Kepahiang Tegur Semua Kepala OPD Terkait Aset Daerah

Bupati Kepahiang Tegur Semua  Kepala OPD Terkait Aset Daerah

Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid,MM.I.PU-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid,MM.I.PU mengeluarkan teguran tertulis kepada 35 kepala OPD. Bupati menegur keras Kepala Dinas/Kepala Badan hingga camat agar segera menyelesaikan penelusuran keberadaan aset daerah berupa mobil dinas (Monbas) dan Motor Dinas (Tornas), supaya diketahui kondisi fisik kendaraan serta pemakainya.

BACA JUGA:Polisi Seluma Temukan Tanaman Ganja di Kebun Sawit

Bupati menegaskan, agar setiap OPD ataupun perorangan yang menggunakan kendaraan dinas bisa menyelesaikan perlunasan pajak sesuai ketentuan. Sehingga persoalan penunggakan pajak kernas menjadi isu liar dipublik, yang beranggapan Pemda Kepahiang tidak membayar pajak.

"Ini peringatan kedua yang dilakukan pak Bupati. Sebelumnya peringatan tertulis sudah disampai pakai pak Sekda," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni SSOs MM melalui Kabid Aset, Dendi S.Sos MM.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (4)

 

Lanjutnya,  peringatan tertulis Bupati keluar, karena teguran pertama yang ditanda tangani Sekda kurang digubris oleh OPD-OPD bersangkutan. Tujuan dari surat teguran agar Kepala OPD bisa menuntaskan penataan aset. Terutama mobnas yang setiap tahunnya terdapat permasalahan hingga menjadi polemik liar di publik. "Pajak kendaraan itu bukan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda), melalui pengguna atau pemakai kendaraan," tegasnya.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian di ATM Diringkus Polsek Gading Cempaka

Data Bidang Aset, baru sekitar 30 persen OPD menjalankan perintah penataan kendaraan dinas dan aset lainnya. Itupun harus sebatas pembuatan SK tim inventaris asetnya, tanpa diikuti dengan laporan tertulis mengenai hasil kerja dari tim inventarisir aset yang dibentuk oleh masing-masing. "Laporan mereka baru secara lisan, laporan tertulis tidak ada," sebutnya.

Tidak jelaskan data dan keberadaan aset menimbulkan persoalan tiap tahunnya. Salah satunya, polemik pembayaran pajak kendaraan yang selalu menunggak. Padahal, kewajiban bayar pajak dibebankan kepada pemakai kendaraan. Ketentuan itu tertuang jelas di Perda 7 tahun 2019 pengelolaan barang milik daerah. Dan diperkuat dengan Perbup 28 tahun 2020 pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Isunya yang tidak bayar pajak kendaraan pemerintah daerah, padahal jelas dalam regulasinya, pinjam pakai mobnas itu dibuat perjanjiannya, dalam perjanjian dimuat juga kewajiban pengguna membayar pajaknya," ucap Dendi,

Jadi, sesuai regulasi, jika mobnas dan kernas terdata miliki OPD makan OPD terkait berkewajiban membayar pajak. Jika aset kendaraan terdata dipinjam pakaikan kepada perorangan, maka pengguna atau pemakai kendaraan yang membayar pajak, bukan pemerintah daerah.

"Contoh motor dinas yang dipinjampakaikan kepada Imam dan Kades. Sangat jelas tertuang dalam PKSnya Imam dan Kades yang bayar pajak."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: