Targetkan Predikat Sangat Baik, Dian Fitri: In Sha Allah Kita Bisa

Targetkan Predikat Sangat Baik, Dian Fitri: In Sha Allah Kita Bisa

Kabid Pengawasan dan Pembinaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Dian Fitri Sari, SE--

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 ini menargetkan meraih predikat sangat baik dalam indeks kearsipan.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan H. Meri Sasdi, M.Pd lewat Kabid pembinaan dan pengawasan,  Dian Fitri Sari, SE, MM, sejak bulan April lalu  DPK memulai tahapan audit kearsipan eksternal.  Audit Kearsipan Eksternal LKD yang dilakukan oleh Tim pengawas oleh Badan Arisp Nasional. Beberapa waktu lalu di bulan Juni sudah dilakukan lanjutannya lewat Daring. Audit kearsipan ini rutin dilakukan setiap tahunnya. LKD (Lembaga Kerasipan Daerah) di audit, dilalukan pengawasan terkait penyegaran kearsipan. Baik itu dilingkungan Pemda Provinsi Bengkulu dan  pengawasan dilakukan terhadap Kabupaten/Kota. 

"5 - 25 April terlebih dahulu kita melengkapi bukti dukung audit dengan penyampaian  form, lalu entry mettiing tahapan audit, lalu exit meeting dan verifikasi lapangan oleh ANRI dibulan Juli untuk memverifikasi penilaian mandiri kita, setelah itu keluar hasil penilaian dengan mengeluarkan indeks penyelenggraaan kearsipan bagi Pemerintah Provinsi. Kita harapkan indeks kearsipan di Bengkulu pada tahun 2022 ini meningkat dan masuk kategori baik atau sangat baik. Target kita meraih predikat sangat baik. Kalau kategori baik In sha Allah kita bisa,"kata Dian optimis.  

Dian mengatakan, audit kearsipan dilingkungan Pemprov Bengkulu itu yang dinilai 5 aspek, yakni aspek kebijakan, kedua aspek pembinaan, ketiga pengelolaan arsip inaktif dan retensi, keempat pengelolaan arsip statis dan kelima adalah pengelolaan sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana serta pendanaan dan masih ada puluhan indikator yang harus dipenuhi. 

"Ini semua kita kawal untuk pengetahuan penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan norma prinsip sebagai mana yang diamanatkan UU No 43 tahun 2009," katanya. (ae3/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: