Banner Perpustakaan

KPU Kepahiang Sosialisasi PKPU Dan Sipol 2022

KPU Kepahiang Sosialisasi PKPU Dan Sipol 2022

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 3 dan 4 tahun 2022 terkait tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah  menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3, 4 dan Sipol tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Sudah 3 Hari, Warga Sido Mukti Yang Hanyut Saat Mancing Belum Ditemukan

Dalam kegiatan ini Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 3, PKPU Nomor 4 dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tahun 2022, pihaknya mengundang sejumlah pihak.

Diantaranya pegiat atau pemerhati pemilu. Seperti pemerintah kabupaten Kepahiang, Kepolisian, Kejaksaan, LSM hingga partai politik.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (18)

"Selain PKPU 3 dan 4, kita juga mensosialisasikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politi," ungkapnya.

BACA JUGA:Beroperasi, Warga Nginap dan Awasi Aktivitas PT FLBA di Seluma

Mirzan menyampaikan, PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol. “Pendaftaran Parpol yang diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, yang dalam Pemilu 2024 mendatang memang dilaksanakan oleh KPU pusat. Namun kita juga melakukan verifikasi di tingkat kabupaten," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Semakin Menggembirakan Petani

Sementara itu, semenjak dimulanya atau dibukanya tahapan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal menjelaskan, verifikasi pendaftaran partai politik sesuai dengan PKPU nomor 3 ataupun nomor 4, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan-pengawasan secara langsung maupun secara tidak langsung.

BACA JUGA:Festival Tabut Disambut Gembira Masyarakat dan Pedagang

"Selain turun langsung ke lapangan, kita juga akan melakukan pengawasan data-data. Baik dari Sipol dan fungsi," tegasnya.

 

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.(crv).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: