FDG Penyusunan DUPAK Fungsional Pustakawan

FDG Penyusunan DUPAK Fungsional Pustakawan

FGD Penyusunan Dupak--


--
--
--
--

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - DUPAK adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.

Sedang, angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fungsional Pustakawan dengan materi mengenai “Penyusunan Dupak” yang bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.

Sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd dan Kepala Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca M. Multazam, S.Pd M,Pd. Peserta FGD adalah Pustakawan yang berada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provisi Bengkulu, sebagai Narasumber Bapak Toni Hartanto, S.Sos (Pustakawan Ahli Madya).

Pada Forum FGD ini pembahasan utama tentang DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit) Referensi yang digunakan sebagai panduan dalam menyusun Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) adalah Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan tentang prosedur dan tatacara pengajuan dan penilaian angka kredit para pustakawan agar dapat memahami setiap butir kegiatan yang tercantum di DUPAK. Dengan harapan berbagai kegiatan pustakawan dapat lebih kreatif dan inovatif guna mendukung kemajuan satuan kerjanya.(ae3/adv)

 


--
--
--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: