Postingan yang Tuduh Pejabat Minta Jatah BBM di Pabrik CPO Berpotensi Dipidana
Dosen Fakultas Hukum Unib, Hamdani Ma'akir-SENO-
Hamdani: Termasuk Admin Grup
MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Akademisi Universitas Bengkulu (Unib) asal Mukomuko, Hamdani Maakir mengomentari postingan netizen di grup media sosial Facebook yang menuding pejabat Pemkab Mukomuko menggunakan mobil dinas milik Pemkab Mukomuko mengisi bahan bakar minyak (BBM) di pabrik CPO milik PT. GSS yang beralamat di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
BACA JUGA:Kapolsek Putri Hijau Panjat Tower Telkomsel, Selamatkan Warga Ingin Bunuh Diri
Menurut Hamdani yang mengajar di Fakultas Hukum Unib ini, jika tuduhan yang dialamatkan itu ternyata tidak benar, maka pemilik atau pengelola akun yang mengunggah bisa dikenakan pidana. Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (26)
Tidak hanya akun pengunggah, kata Hamdani, karena tuduhan itu di-posting di grup, maka admin atau pengelola grup juga turut bertanggungjawab atas postingan yang telah membuat ramai jagat maya dengan tanggapan pro dan kontra.
BACA JUGA:Pecah Rekor MURI 4.500 Mahasiswa Baru Unib Gunakan Kbek Palak
Masih kata Hamdani, ia sudah membaca klarifikasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang menjadi sasaran tuduhan postingan tersebut. Kadis LH menyatakan, mobil dinas berwarna biru langit yang parkir di lingkungan pabrik yang fotonya diposting oleh akun Facebook bernama Edy Mashury di grup Mukomuko Membangun bukan mobil dinas di Dinas LH.
"Itu satu poin, berkemungkinan tudingan itu salah," ujar Hamdani.
Klarifikasi berikutnya, lanjutnya yaitu dari Kadis Perindagkop-UKM, yang mengakui kalau mobil dinas itu merupakan kendaraan operasional UPTD Metrologi Legal. Hanya saja, tujuan mereka ke pabrik itu melakukan tera ulang timbangan jembatan milik PT. GSS.
"Ini poin kedua, menunjukan tidak ada pengisian BBM ke mobil dinas itu. Semakin besar kemungkinan tuduhan yang diposting itu salah. Maka, dari sudut pandang hukum, bisa dijerat pidana dengan UU ITE. Baik itu penyebaran berita bohong atau hoax atau pencemaran nama baik," jelas Hamdani.
Dosen Fakultas Hukum Unib ini menyarankan kepada pihak Pemkab Mukomuko untuk menindaklanjuti postingan tersebut demi menjaga nama baik pemerintah. "Tuduhan yang belum tentu dikerjakan, kalau tidak diklarifikasi, bisa dianggap benar. Makanya saran saya ini tindaklanjuti," sarannya.
"Ya, tidak mesti harus dibawa ke ranah hukum. Bisa meminta kepada yang memosting meminta maaf secara terbuka. Kalau benar tuduhan itu tidak benar. Terus, kepada yang memosting, alangkah baiknya berlapang dada untuk meminta maaf jika postingan tudingan itu tidak tepat. Termasuk admin grup, sebaiknya juga melakukan upaya klarifikasi. Postingan ini tanggungjawab pengelola grup juga," sambung Hamdani.
Hamdani juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jika tidak bijak, media sosial bisa menjadi tiket masuk penjara.
"Kita bijak lah menggunakan Medsos. Jari-jari kita mengetik, memosting sesuatu di medsos bisa menghantarkan kita ke penjara. Jangan asal posts yang belum pasti kebenaran. Saring sebelum sharing, itu penting," pungkasnya.
Ini Pengelola Grup Mukomuko Membangun
Beberapa hari lalu, jagat Maya Facebook dihebohkan dengan unggahan akun Facebook bernama Edy Mashury di grup Mukomuko Membangun. Unggahan akun Edy Mashury bernada tudingan tidak sedap yang dialamatkan kepada jajaran Pemkab Mukomuko, khususnya Dinas LH dan Diskominfo.
Setelah ditelusuri riwayat grup, ternyata grup Facebook Mukomuko Membangun diduga dibuat oleh akun halaman Facebook bernama "Sahabat Mardiyanto Taher" pada 5 Maret 2011 lalu. Grup ini sudah memiliki 19 ribu anggota.
Adapun yang menjadi admin dan moderator ada 4 akun, yaitu akun bernama "Warjo War Jo", akun "Izda Putra", akun "Eyita Madiun", dan akun halaman "Sahabat Mardiyanti Taher." (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: