BKD Kepahiang akan Panggil Pelaku Usaha Wajib Pajak

  BKD Kepahiang akan Panggil  Pelaku Usaha Wajib Pajak

Kabid pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang di bidang wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan memanggil  seluruh pelaku usaha. Ini dilakukan untuk mensosialisasikan kewajiban pajak.

Beberpa pelaku usaha yang akan dipanggil nantinya yaitu 7 pelaku usaha perhotelan, 13  pelaku sarang walet, 11 pelaku usaha pertashop dan kurang lebih 70 pelaku usaha rumah makan dan restoran serta beberapa pelaku usaha lainnya. Seperti tower provider yang saat ini mencapai kurang lebih 50 titik.

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin menyampaikan, upaya peningkatan pendapatan daerah di BKD keuangan pasca pandemi Covid-19 dan dalam upaya pemulihan ekonomi sendiri. Pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Kalau dulu di perhotelan ada 3 pelaku usaha yang sudah wajib pajak yang telah terdata dengan kita, saat ini sesui data yang ada, suda ada 7 pelaku usah perhotelan atau penginapan wajib membayar pajak," ujarnya.

 BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SPBU KM 8 Masih di Dalami

Sementara di tahun 2022 ini sendiri, di APBD Perubahan pihaknya juga telah melakukan peningkatan target PAD dari wajib pajak pelaku usaha, dari target 5,5 miliar menjadi 6,8 miliar.

 BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (40)

"Kalau yang sudah kita data dan telah terdaftar sebelumnya sudah melakukan pembayaran wajib pajak. Sementara yang baru-baru terdata ini, akan kita lakukan pemanggilan dan melakukan sosialisasi apa-apa saja yang menjadi kewajiban mereka dalam waktu dekat ini." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: