Polda Bengkulu Amankan Puluhan Kayu Ilegal
Inilah puluhan kayu ilegal yang diamankan-Ronal/ist-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Satgas Gakkum dan Satgas Deteksi Ops Wanalaga mengamankan laki-laki paruh baya lantaran tertangkap tangan menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan surat Izin. GU (49) yang berprofesi sebagai petani ini diamankan dikawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu kemarin (24/8) sekira pukul 11.40 WIB.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan terhadap GU ini dilakukan lantaran ia diketahui menguasai , memiliki dan melakukan pengangkutan terhadap hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat izin," ujar Sudarno.
Dalam aksinya pelaku menggunakan kendaraan angkut jenis mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan pelat nomor polisi BD 9234 KB yang dibawa Dari Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang untuk kemudian dibawa ke Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang. Kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Rencananya barang bukti ini akan dijual ke pembelinya. Ini salah satu upaya Operasi Wanalaga Nala. Pelaku saat ini kita tahan, dan masih dalam proses pemeriksaan," sampainya Kamis (25/8).
BACA JUGA:Desakan Omnibus Law Dicabut Digulirkan ke DPR dan Kemenaker RI
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (42)
Adapun barang-barang yang diamankan saat itu, adalah 1 Unit mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nopol BD 9234 KB. Kayu dengan berbagai jenis dan ukuran. Antara lain, Kayu Balam 5 keping, Kayu Aprika 16 keping dan Kayu medang sebanyak 9 keping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: