Pemda Diminta Terbitkan Regulasi Tarif Angkutan

Pemda Diminta Terbitkan Regulasi Tarif Angkutan

Tarmizi, Ketua Organda Provinsi Bengkulu-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Ketua Organda (Organisiasi Angkutan Darat) Provinsi Bengkulu Tarmizi berharap pemerintah segera menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan umum kelas ekonomi.

Rencana tersebut menyusul adanya kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

"Dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan, kami akan melakukan musyawarah kerja nasional (Mukernas) terlebih dahulu. Nanti akan ada kebijakan apakah tarif angkutan umum di daerah juga akan berubah atau tidak," katanya.

Namun pihaknya berharap Mukernas nanti akan melahirkan kebijakan penyesuaian tarif angkutan. Ini mengingat kondisi masyarakat akan kebutuhan BBM mempengaruhi pendapatannya. 

"Intinya kami ingin menjaga iklim penggunaan moda transportasi umum agar tidak terdampak jauh oleh kebijakan penghapusan BBM subsidi ini," kata dia.

BACA JUGA:Tuntutan Mahasiswa Desak Turunkan Harga BBM Diteruskan ke Pemerintah Pusat

Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, Organda berharap pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mesti tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (53)

"Sebelumnya kami meminta agar penyedia moda transportasi umum di daerah untuk tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat. Baik orang maupun logistik. Pada dasarnya Organda Bengkulu mendukung upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui My Pertamina. Hal ini guna meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran BBM subsidi. Organda mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perizinan angkutan umum jalan. Sehingga memperjelas posisi angkutan umum berizin dan ilegal," sampai Tarmizi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: