Terkait Dugaan Pungli SMAN 7 BU, Kepsek dan Ketua Komite Dipanggil Polisi
Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Teguh Ari Aji, S. Ik-Berlian-
PUTRI HIJAU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dugaan pungutan biaya semester kepada wali murid dengan jumlah jutaan rupiah yang dilakukan pihak Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Bengkulu Utara yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara tentu dinilai bertentangan dengan surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu.
SE yang mengatur terkait larangan pihak sekolah melakukan pemungutan uang dalam bentuk apa pun kepada wali murid yang tertuang pada SE nomor 420/2176/Dikbud/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu.
Menyikapi permasalahan dan dugaan pungli yang dilakukan pihak Komite SMAN 7 BU itu, Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara pun melakukan pengusutan hal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Teguh Ari Aji, S. Ik yang sekaligus Ketua Tim Saber Pungli mengatakan, pihaknya akan melakukan pemangilan kepada Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMAN 7 BU dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Tuntutan Mahasiswa Desak Turunkan Harga BBM Diteruskan ke Pemerintah Pusat
Pemangilan tersebut diagendakan pada Kamis (08/09/2022) mendatang sebagai bentuk proses pengusutan dugaan pungli yang dilakukan Komite SMAN 7 BU. Kepsek dan Ketua Komite akan dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pungutan terhadap wali murid SMAN 7 BU dengan nominal yang telah ditentukan pihak komite.
"Kita akan lakukan pemangilan kepada Ketua Komite dan Kepsek SMAN 7 BU. pemangilan dijadwalkan pada Kamis (08/09/2022) minggu ini. Diharapkan Ketua Komite dan Kepsek dapat hadir guna diminta klarifikasi terkait dugaan pungli ini," kata AKP. Teguh Ari Aji melalui pesan singkat WhatsApp.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (53)
Saat disingung terkait info telah dikembalikannya pungutan kepada wali murid oleh pihak Komite, Kasat menjelaskan, meski uang pungutan telah dikembalikan pihak komite, namun proses pengusutan dugaan pungli tersebut tetap dilakukan pihak Kepolisian.
"Walau telah dikembalikan pungutan tersebut, proses pengusutan dugaan pungli itu masih tetap jalan mas," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: