Pengobatan Korban KDRT Tidak Bisa Ditanggung BPJS

Pengobatan Korban KDRT Tidak Bisa Ditanggung BPJS

BPJS kesehatan--

Humas: Sesuai Perpres 82 Tahun 2018

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pihak BPJS Bengkulu menanggapi soal korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Anjar Wati warga Malin Deman, Mukomuko yang pengobatannya tidak dapat ditanggung BPJS. 

Disampaikan Humas BPJS Kesehatan Bengkulu, Deddy Wahyudi ketika dikonfirmasi menuturkan, pelayanan kesehatan yang ditimbulkan dari tindak pidana penganiayaan seperti yang dialami Anjar Wati - korban KDRT - memang tidak bisa ditanggung BPJS. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 huruf r. 

"untuk kejadian yang mas sampaikan tidak bisa ditanggung mas. Karena masuk dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 52 huruf r tentang manfaat yang tidak dijamin," terang Deddy dalam keterangan tertulisnya via pesan singkat. 

Sementara itu, Kabid P3A DP2KBP3A Mukomuko, Vivi mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Anjar Wati yang menjadi korban KDRT ini. Mengenai biaya berobat korban, pihak ya memahami aturan di BPJS. 

Sebab itulah kasus ini tekaj dilaporkan pihaknya kepada Sekda Mukomuko. Saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari Sekda. 

"Kalau bantuan uang dari dinas memang tidak ada anggarannya. Tapi mungkin saja nanti kita buka dompet peduli untuk membantu membiayai pengobatan korban KDRT ini. Tapi menunggu petunjuk Sekda dulu. Yang jelas kami sedang mencari solusi untuk membatu Ibu Anjar Wati," Sampai Vivi. (Sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: