Terima HPL, Provinsi Bengkulu Tata Ulang Pantai Panjang
Amboi indahnya Pantai Panjang Bengkulu-Azmaliar Zaros-
Seluruh Bangunan Didata
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan penataan ulang kawasan wisata Pantai Panjang sesuai dengan peruntukkannya. Tujuannya agar para wisatawan merasa nyaman berkunjung di kawasan tersebut.
"Kami akan melakukan penataan ulang kawasan Pantai Panjang. Yaitu dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Tapak Paderi Kota Bengkulu," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Kota Bengkulu, Rabu (5/10).
Penataan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dengan melakukan penyusunan desain Pantai Panjang. Termasuk juga dalam pemanfaatan kios baru. Kemudian, bangunan yang tidak bermanfaat dan merusak pemandangan akan dipindahkan agar kawasan Pantai Panjang menjadi lebih indah.
Selain itu, para pedagang dilarang untuk berjualan di sekitar kawasan jogging track, di atas trotoar dan taman. Sebab, akan digunakan sesuai dengan peruntukkannya. "Untuk pemanfaatan kios yang kosong di sekitar kawasan saat ini sedang menunggu desain selanjutnya dari Dinas Pariwisata," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi di Bengkulu
Kata dia, para pedagang dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan Pantai Panjang diminta untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak bangunan yang disediakan.
Lanjut Hamka, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan membuka peluang bagi komunitas yang bersedia untuk mengelola kawasan wisata Pantai Panjang. Serta seluruh bangunan yang berada di kawasan Pantai Panjang seperti penginapan, mall, rumah makan dan bangunan lainnya akan dilakukan pendataan ulang.
Oleh karena itu, pemilik usaha tersebut diminta untuk mengurus kembali surat pembaruan izin sesuai dengan aturan dan teknis yang terbaru.
BACA JUGA:Kominfo Provinsi Bengkulu Gelar Uji Kompetensi Wartawan Gratis
Dilakukannya penataan ulang kawasan Pantai Panjang tersebut setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: