Kepahiang Raih Urutan Pertama Capaian Indeks KPK

Kepahiang Raih Urutan   Pertama Capaian Indeks  KPK

Bupati Kepahiang, Dr Ir H Hidayatullah Sjahid, MM,IPU -Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu kembali mengukir prestasi gemilang. Setelah berulang kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kali ini Pemkab Kepahiang berhasil meraih prestasi dengan capaian posisi tertinggi Monitoring Corruption Prevention (MCP) KPK untuk berbagai bidang terhadap Pemkab di seluruh Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu pertanggal (6/10/2022) telah selesai dilaksanakan, termasuk Pemkab Kepahiang.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, Informasi yang didapati terkait capaian progres MCP KPK khususnya di lingkup Pemda Kepahiang per hari ini untuk berbagai bidang diantaranya pengadaan barang dan jasa, tata kelola DD, perizinan, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan BMD dengan total capaian 67,47 persen. Dia mengatakan, kalau Pemkab Kepahiang unggul dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Ya, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD telah melaksanakan kinerjanya dalam bidang masing-masing. Semoga kedepan lebih ditingkatkan capaian yang lebih profesional sesuai dengan regulasi," ujar Bupati.

BACA JUGA:Edi Tiger : Data Harus Update Berdasarkan KK dan Nama Ibu Kandung

Adapun hasil capaian bidang pengadaan barang dan jasa: 79,59 persen, tata kelola keuangan Desa: 85,92 persen, perizinan: 90,76 persen perencanaan dan penganggaran APBD: 84,19 persen, Pengawasan APIP : 61,61, Manajemen ASN : 47,99 persen, Optimalisasi Pajak Daerah: 58,71 persen dan pengelolaan BMD sebesar : 22,82 persen.

BACA JUGA:Kontraktor Kantor Pengadilan Agama Mukomuko Ditegur

"Kami berharap kepada seluruh OPD lingkup Pemda Kepahiang untuk meningkatkan kinerja. Minimal, dapat mempertahankan apa yang telah diraih," harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: