Persentase Pos DD Batasi Kreativitas dan Inovasi Desa

Persentase Pos DD Batasi   Kreativitas dan Inovasi Desa

Kadis PMD Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM menyatakan, pembagian pos-pos penggunaan Dana Desa (DD) yang diatur oleh Pemerintah pusat dikhawatirkan bisa menghambat kreativitas dan inovasi Pemerintah Desa dalam menjalankan pembangunan.

Sebab itulah, ia berharap kedepan, tidak ada lagi pengaturan persentase pos-pos penggunaan Dana Desa yang wajib dijalankan setiap pemerintah desa. Seperti tahun 2022 ini, Dana Desa dibagi setidaknya 3 pos besar. Yakni Pos BLT-DD wajib 40 persen, pos ketahanan pangan wajib 20 persen, sisanya baru untuk kegiatan fisik dan lainnya. Harapannya tidak ada persentase.

"Disesuaikan saja dengan kebutuhan di desa. Kan program prioritasnya sudah ditetapkan. Selanjutnya, diserahkan ke pemerintah desa untuk menyesuaikan. Mana dari yang lebih dibutuhkan desa dari program prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah desa pun dapat berbuat lebih maksimal, mewujudkan apa yang lebih dibutuhkan masyarakat di desa tersebut," sambung Haryanto menjelaskan.

Ia mengatakan, masing-masing desa memiliki prioritas pembangunan yang berbeda. Yang dipengaruhi kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya.

"Ada desa mungkin butuh anggaran untuk alokasi BLT-DD, ada desa yang potensi mengembangkan ketahanan pangan, ada desa yang memang butuh didorong sektor infrastrukturnya," papar mantan Kepala Bappelitbangda Mukomuko ini.

BACA JUGA: Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Bengkulu Sudah Tersertifikasi

Ditambahkannya, pagu Dana Desa untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2023 mendatang sebesar Rp 117,5 miliar. Pihaknya masih menunggu ketentuan tersebut pos-pos penggunaan dana desa dari pemerintah pusat. Termasuk menunggu pembagian pagu dana desa untuk masing-masing desa. Karena, ungkap Haryanto, untuk tahun depan, Kementerian Keuangan akan langsung membagikan pagu dana desa masing-masing desa.

BACA JUGA: DPK Provinsi Bengkulu MoU Bersama DPK DI Yogyakarta

"Informasinya peraturan menteri keuangan yang langsung mengatur pembagian dana desa untuk setiap desa. Untuk persentase penggunaan dana desa tahun depan, sampai siang ini belum ada. Berapa untuk BLT, berapa untuk ketahanan pangan, itu belum ada," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: