1.788 Data Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemda Kepahiang Telah Terinput
Logo kepahiang--
KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dari hasil penginputan ada 1.788 lebih honorer yang sudah diinput. Proses tersebut dilaksanakan sesuai arahan dari KementerianPAN-RB.
Dari jumlah tersebut, terbanyak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yakni 527 orang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 224 orang.
Kemudian di Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 213 orang, Satpol PP dan Damkar 188 orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 185 orang, dan Dinas Pertanian (Distan) 179 orang.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, menyampaikan, nanti dari tahap pendataan akan dilakukan tahapan verifikasi validasi. Lalu tahapan uji publik dan terakhir ada laporan akhir dari Bupati Kepahiang.
"Kemungkinan saat kami data dari setiap laporan Kepala OPD di Kabupaten Kepahiang ini, ada honorer yang memiliki SK, namun belum berumur satu tahun. Mungkin ada umur mereka yang umurnya lebih dari 56 tahun," ujarnya.
Macam-macam honorer yang tidak masuk dalam penginputan saat pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Ada juga honorer yang sudah tidak terdaftar lagi di OPD tempat ia bekerja. Hal itu pihak BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sudah meminta laporan kepada setiap Kepala OPD.
"Jadi, Kepala OPD memberikan laporan kepada kami kenapa honorer di OPD nya tidak terinput ke dalam data tenaga non ASN," sampainya.
BACA JUGA:Dana Desa Bisa Bayar Iuran BPJS Warga Kurang Mampu
Untuk honorer yang datanya tak terinput dalam pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kepahiang mereka dipersilahkan untuk komplain ke pihak BKDPSDM Kabupaten Kepahiang atau ke OPD tempat ia bekerja. Tahapan ini disebut sebagai tahapan uji publik, yang dilaksanakan dari tanggal 8 Oktober hingga 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Sedikit Turun
"Dipersilahkan untuk komplain. Selagi membawa bukti-bukti yang valid terkait pendataan honorer ini, seperti misalnya ada honorer yang tak mengetahui adanya pendataan tenaga non ASN, jadi ketinggalan untuk pendataan."(crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: