Status Janda di Kepahiang Meningkat

Status Janda di Kepahiang Meningkat

Susana di ruang Pengadilan Agama Kepahiang-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Maraknya kasus perceraian di Kabupaten Kepahiang dari Januari-Oktober tahun 2022 ini membuat para perempuan menyandang status janda menjadi meningkat. Pada tahun 2021 lalu angka perceraian mencapai 361 kasus.

Ini terdiri dari 268 cerai gugat dan 93 cerai talak. Pada tahun 2022 ini dari bulan Januari - Oktober angka perceraian yang tercata di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang mencapai 390 kasus yang terdiri dari gugatan cerai gugat 295 dan gugatan cerai talak 95 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang, Saibu menjelaskan, jika dibandingkan bulan Januari - Oktober 2021 dan bulan Januari - Oktober 2022, kasus perceraian di Kabupaten Kepahiang mengalami peningkatan kurang lebih 35 persen dari tahun sebelumnya.

"Kalau dibandingkan pada tahun 2021 lalu, perkara perceraian ini mengalami peningkatan. Pasalnya hingga bulan Oktober 2022 saja suda ada 390 gugatan cerai yang kita terima," jelas Saibu Panitera Pengadialan Agama Kepahiang, Rabu (20/10).

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Terus Kembangkan Kompetensi Pustakawan

Ia juga menambahkan, dari angka perceraian tersebut sebanyak 6 perkara perceraian dari pejabat daerah atau ASN Kabupaten Kepahiang serta 1 perkara dari anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

"Untuk pejabat atau ASN ini harus ada persetujuan pimpinan. Dimana ada 6 perkara perceraian ASN Kabupaten Kepahiang dan 1 perkara Anggota DPRD." 

BACA JUGA:Realokasi Dana Desa Sisa BLT-DD Bisa Hangus

Hal tersebut dipengaruhi berbagi faktor. Baik dari ekonomi, sosial, bahkan ketidak selarasan antar kedua belah pihak. Sehingga membuat angka perempuan yang menyandang status janda diKabupaten Kepahiang semakin bertambah.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: