Pemuda Empat Lawang Diringkus Karena Ini

 Pemuda Empat Lawang Diringkus  Karena Ini

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan petugas-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -Polres Kepahiang kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan barang haram narkotika golongan I jenis tanaman ganja di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang. 

Salah seorang pemuda asal Sumatera Selatan, inisial LS (19) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Kepahiang Rabu (9/11/22) bersama dengan barang bukti 3 paket ganja besar. 

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, S.Ik M.Si menjelaskan, kronologi penangkapan pada Rabu (9/11) saat personel Satnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi transaksi jual beli narkotika di jalan lintas Kepahiang-Empat Lawang, tepatnya di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

"Ya, tim kita berbekal informasi dari masyarakat, kemudian Anggota Satnarkoba Polres Kepahiang melakukan penyelidikan, pengumpulan dan bahan keterangan dan didapat kepastian pada hari yang sama akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja," jelasnya.

Ditempat kejadian perkara, didapati tersangka LS dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah ditemukan 3 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering siap edar. Ganja kering yang ditemukan saat penggeledahan LS dibungkus dalam kertas koran dan dimasukkan dalam kantong plastik hitam.

BACA JUGA:Ini Dia Calon Ketua Ikatan Keluarga Solok Provinsi Bengkulu

"Pada saat diamankan, tersangka ini mengaku akan menjual barang tersebut ke wilayah Kabupaten Kepahiang dan berjanji akan bertransaksi di Desa Muara Langkap. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas Pendidikan BU Diduga Terjaring OTT Polda Bengkulu

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (lapan miliar).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: