Rekrut Karyawan Perusahaan Wajib Informasikan Ke Disnaker
Reporter:
Wawan|
Editor:
Yar Azza|
Kamis 08-12-2022,23:18 WIB
Logo Seluma--
SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma mewajibkan seluruh perusahaan yang merekrut karyawan untuk segera menginformasikan dan berkoordinasi dengan pihaknya.
Hal ini sekaligus sebagai pendataan angka pencari kerja dalam upaya pengentasan angka pengangguran di Kabupaten Seluma.
" Jadi, setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan harus menyampaikan informasi ke Disnaker. Hal ini sesuau dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor 39 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan," sampai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma Rosdiana M.SI baru-baru ini.
Selain mendata angka pengangguran, lanjutnya, langkah ini bertujuan salah satunya untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
" Karena setiap pelamar juga harus terdata melalui pembuatan kitab kuning," sampainya.
Sementara baru-baru ini, salah satu perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan dan membutuhlan karyawan sebanyak 30 orang yakni perusahaan Waralaba Indomaret untuk ditugaskan di 16 gerai di Kabupaten Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: