Serapan Anggaran OPD Bengkulu Selatan Harus Dipercepat
Ruangan bidang anggaran BPKAD bagi seluruh OPD yang akan mengajukan pencairan-Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Mengingat tahun 2022 tidak sampai satu bulan lagi, serapan anggaran harus dipercepat. Ini mengingat mekanisme batas waktu pencairan tinggal menghitung hari. Paling akhir pengajuan 15 Desember mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan, Nuzmanto M Adil, ST mrnyampaikan tanggal 15 itu bukan hanya batas akhir pengajuan pencairan, tetapi semua serapan anggaran harus memberikan laporan pertanggung jawaban atas kegiatan yang dilakukan.
"Apabila nantinya dari batas waktu tersebut sudah melewati ketentuan tersebut, maka kita pastikan dana tidak bisa lagi diproses diaplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda), " ungkap Nuzmanto di ruangannya .
Terkait persoalan untuk proses pengajuan pembayaran langsung (LS), pengajuan SPM LS paling lambat tanggal 23 Desember 2022. Sedangkan khusus pengajuan SPM untuk pekerjaan-pekerjaan fisik pihak ketiga paling lambat ditunggu hingga 30 Desember 2022.
BACA JUGA: Pemimpin Redaksi Media Massa 5 Provinsi di Sumatera Eksplorasi Semen Indarung
Untuk itu, tidak terkecuali kalau seluruh OPD yang masih mempunyai program yang masih berjalan harus segera mengajukan pencairan. Begitu juga progres percepatan serapan anggaran harus juga dipercepat.
Apalagi kalau di OPD tersebut ada kegiatan fisik, jangan buang waktu. Karena waktu terus berjalan. Jangan sampai proses pencairan terganggu, sehingga menimbulkan persoalan.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Dukung Disabilitas
"Selain itu, kita juga mengingatkan kepada bendahara yang ada disetiap OPD, agar berhati - hati dalam melakukan pembayaran pembiayaan kegiatan rutin yang bisanya sistem GU, maupun LS, semua laporan harus dilakukan secara baik. Jangan sampai ada kesalahan, " pungkas Nuzmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: