Alokasi Kursi DPRD Kepahiang Masih Sama
Foto bersama disela-sela kegiatan-Ruvi-
KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP. hadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kemarin. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang .
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, kegiatan ini mengundang berbagai stakeholder guna menghimpun tanggapan dan masukan terkait usulan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kepahiang. Ini nantinya akan dijadikan bahan masukan terhadap usulan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk usulan rancangan Dapil dan alokasi kursi sudah kita siapkan dan tadi sudah disampaikan kepada para peserta untuk ditanggapi dan meminta masukkan, dan ini tentunya belum diambil sebagai keputusan," sampai Mirzan Pranoto.
Terkait rancangan alokasi kursi yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang dalam Pemilu Tahun 2024 masih sama seperti alokasi kursi Pemilu Tahun 2019.
BACA JUGA: Bupati Mian Cek Lokasi Ini Bersama Kementerian PUPR
"Untuk rancangan saat ini tidak ada perubahan dari alokasi kursi Tahun 2019. Saat ini hanya terdapat perubahan di sisa kursi. Tetapi secara umum jumlah kursi masih sama seperti sebelumya. Yaitu berjumlah 25 kursi," pungkasnya.
Dijelaskannya, rancangan ini dilakukan berdasarkan 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil, yaitu : (1) kesetaraan nilai suara, (2) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) kohesivitas, (7) kesinambungan.
BACA JUGA: Pemimpin Redaksi Media Massa 5 Provinsi di Sumatera Eksplorasi Semen Indarung
Selanjutnya terkait pemilih pemula pada Pemilu 2024, Ketua KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang yang saat ini berusia 16 tahun atau lebih, dan akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2023, serta masyarakat yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah, maka dipersilahkan untuk diinput ke dalam daftar pilih sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: