BLT Maksimal 25 Persen Bisa Dihilangkan Asal ...

BLT Maksimal 25 Persen Bisa Dihilangkan Asal ...

PPTK ADD dan DD Bengkuu Selatan, Ujang Ali,SE-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sesuai aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),  pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pandemi Covid maksimal 25 persen,tetapi bisa juga dihilangkan asalkan Pemerintah Desa setempat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang menyatakan didesa tersebut tidak adalagi penerima BLT.

Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M Adil,ST melalui PPTK ADD dan DD Ujang Ali,SE mengatakan, nantinya dari peryataan desa melalui Perdes, pihaknya akan menyampaikan kepada Kemenkeu yang artinya dana BLT tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain.

"Nantinya kita berharap pihak Pemerintah Desa (Pemdes) bisa membuat berita acara berdasarkan hasil Musyawarah Desa ( Musdesus) yang melibatkan beberapa unsur. Mulai dari BPD,Kepolisian,TNI,dan instansi terkait. Nantinya keputusan tersebut akan kita upload,"papar Ujang di ruangannya Kamis(15/12).

Bahkan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi. Yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (6)

Apalagi, lanjutnya, ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.Sehingga dana BLT yang tidak terpakai bisa dialihkan kepada peruntukan yang lain. Seperti pengentasan tingginya angka kemiskinan.

Bahkan mulai saat ini Pemerintah Desa sudah mulai menetapkan apakah nantinya ada penerima BLT ataupun tidak.

BACA JUGA:Anak-Anak Seluma Masuk Pengurus Partai Politik

"Kami sudah meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera menetapkan walaupun pagu anggaran belum diketahui,agar  saat pagu anggaran sudah turun bisa langsung ditetapkan peruntukannya. Jangan sampai terjadinya perubahan APBDes. Kalau dahulu sebelum ada laporan penerima BLT uang tidak bisa dicairkan,tetapi kalau untuk 2023 nantinya uang bisa langsung ditarik oleh Pemerintah Desa. Kalaupun tidak ada penerima bisa langsung dialihkan,"pungkas Ujang Ali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: