KPU Kepahiang Buka Seleksi PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

 KPU Kepahiang Buka Seleksi  PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

Pengumuman KPU-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengumumkan pendaftaran PPS Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan ditingkat kelurahan atau desa.

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto, S.Sos melalui Divisi Sosialisasi dan SDM Supran Efendi,S.Sos, menerangkan pendaftaran seleksi PPS ini dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022. Adapun syarat-syarat pendaftaran PPS sebagai berikut warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar UU 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA:Akhirnya Argentina Juara Piala Dunia 2022

"Ya, jadi peserta yang ingin mengikuti sekelsi PPS ini harus berdomisili dalam wilayah kerja di desa setempat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan harus dipenuhi pendaftar lengkap pada pengumuman yang kita lampirkan," ujarnya.

Lanjutnya, untuk dapat menjadi petugas PPS Pemilu 2024, pelamar dapat dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id, buka situs dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP atau NIK dan password. Kemudian ikuti tatacara pendaftaran online PPS ini.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (9)

"Mau lebih jelasnya untuk syarat-syarat yang perlu disiapkan baca pengumuman yang telah disediakan di bawah ini."(crv).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: