Pemkab Mukomuko Bagi-Bagi, DBH Paling Besar Dapat Desa Ini
IST/GALIAN C--
MUKOMUKO, RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bagi-bagi dana bagi hasil (DBH). Dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBLB), Alias galian C tahun 2021 lalu. Diketahui, ada 11 desa mendapat DBH pajak galian C dari Pemkab Mukomuko.
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menuturkan, desa penerima DBH dan jumlah dana yang akan dibagikan telah ditetapkan.
DBH galian C yang bakal dibagi ke 11 desa sebanyak Rp 184,6 juta. Angka tersebut didapat dari dari pembagian 35 persen dari total pendapatan pajak galian C yang diperoleh Pemkab Mukomuko.
"Penetapan pembagian DBH PMBLB atau galian C sudah. Total dana yang akan dibagikan sebesar Rp 184,6 juta untuk 11 desa," sampai Deftri.
Adapun masing-masing desa dari 11 desa penerima DBH pajak galian C, lanjut Deftri, terbesar bakal diterima Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, yakni sebesar Rp 56,6 juta. Tiga usaha galian C yang beroperasi di desa tersebut menyumbang pajak mencapai Rp 161,7 juta.
Desa berikutnya yang memperoleh DBH pajak galian C yakni Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman. Desa tersebut bakal menerima Rp 29,09 juta. Sebab, total realisasi pajak galian C dari desa tersebut sebesar Rp 83,1 juta yang bersumber dari 2 quari atau usaha galian C. Selanjutnya Desa Suka Maju Kecamatan Penarik yang akan menerima Rp 21,4 juta dari realisasi pajak galian C Rp 61,3 juta, juga dari 2 quari.
Sedangkan delapan desa lainnya, Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya mendapat sebesar Rp 6,4 juta dari total realisasi Rp 18,3 juta. Lalu sebesar Rp 7,1 juta dari realisasi Rp 20,3 juta untuk Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya.
Berikutnya Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, mendapatkan Rp 8,2 juta dari realisasi Rp 23,5 juta. Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik sebesar Rp 9,9 juta dari realisasi Rp 28,4 juta. Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman sebesar Rp 14,3 juta dari realisasi Rp 41,01 juta. Masih di Malin Deman, Desa Serami Baru sebesar Rp 13,6 juta dari realisasi Rp 39 juta. Dan Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, diberikan Rp 17,3 juta dari realisasi PMBLB Rp 49,5 juta.
"Total realisasi pajak galian C yang diperoleh Pemkab Mukomuko, sebesar Rp 527,4 juta. Rp 184,6 dikembalikan ke desa sebagai DBH, sisanya Rp Rp 342,8 dimanfaatkan Pemkab Mukomuko untuk pembangunan. Itu pajak galian C tahun 2021, pembagiannya memang tahun 2022," terang Kabid.
Desa-desa yang menerima DBH pajak galian C ini, tambah Deftri, dapat memasukan dana tersebut ke APBDes tahun 2023 untuk pembangunan dan kebutuhan desa.
"Desa yang diwilayahnya ada galian C keuntungannya memang mendapatkan DBH. Pemanfaatan dana tersebut, tetap mekanisme pengelolaan keuangan. Masuk ke APBDes 2023, baru dibelanjakan atau direalisasikan," pungkas Deftri. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
