Barang Bukti Perkara Ini Dimusnahkan di Bengkulu Selatan

Barang Bukti Perkara Ini Dimusnahkan di Bengkulu Selatan

Kajari BS, Hendri Hanafi,SH.MH melakukan pembakaran BB bersama stakeholder Bupati, Kapolres,Dandim,Anggota DPRD,Ketua BMA dan yang lainnya-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) menggelar pemusnahan barang bukti perkara sepanjang tahun 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM, Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH, Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, Dandim 0408 BSK Letkol Inf. Aswin Suladi, SE, M.AK, Ketua Komisi III DPRD BS, Dodi Martian, S.Hut, MM, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) BS, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) BS dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab BS.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi,SH.MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu adalah barang bukti kasus penggunaan narkoba, asusila, pelanggaran Undang - Undang Kesehatan, penganiayaan,serta pembunuhan. Bahkan tingkat kriminal yang tinggi juga didominan dengan kasus terkait dengan anak,baik itu sebagai pelaku maupun sebagai korban.

"Untuk tahun 2022 ini untuk kasus penggunaan narkotika cenderung menurun. Untuk barang bukti yang kita musnahkan kali ini berupa ganja seberat 272,98 gram, Narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil, sajam tujuh unit, pil Samcodin sebanyak 5.716 butir serta pemusnahan barang bukti tindak asusila dan yang lainnya,"ujar Hendri dilapangan Kejari Selasa(20/12).

Adapun pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manna atas perkara pidana yang amarnya memutuskan dirampas untuk dimusnahkan dengan tujuan penghancuran dan pemusnahan barang bukti ini agar tidak bisa dipergunakan lagi untuk tindak kejahatan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Turunkan Personel Sebanyak Ini untuk Perayaan Nataru

Dalam pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atau responsibilitas pihaknya.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi atensi Kejari BS bersama dengan semua stakeholder terkait. Apalagi dalam penyalahgunaan pil Samcodin  di kalangan anak-anak yang merupakan generasi bangsa.

 

"Saat ini yang kita saksikan dari pemusnahan tadi tingkat penggunaan Samkodin cukup meningkat. Mulai dari 2020 hanya enam perkara. Tahun 2021 dua perkara dan meningkat kembali 2022 sebelas perkara. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar generasi bangsa ini bisa terbebas dari pergaulan bebas yang bisa merusak masa depan,"harap Hendri.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan, ia sangat mengapresiasi dari tugas kepolisian yang sudah melakukan penidakan dan kepada pihak Kejari yang sudah berhasil menuntaskan perkara yang terjadi. Bahkan Kejari  telah berhasil mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (11)

"Untuk itu kita berharap bukan hanya dimasyarakat, untuk seluruh OPD yang ada di Bengkulu Selatan agar bisa bekerja secara profesional. Jangan sampai berurusan dengan hukum. Dengan kerja keras pihak Kejari dan stakeholder yang ada mampu menurunkan angka tindak pidana di Bengkulu Selatan,"pungkas Gusnan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: