Lantaran Ini Kakek 63 Tahun Diamankan

Lantaran Ini Kakek 63 Tahun Diamankan

Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto-R-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek warga Kampung Melayu, Kota Bengkulu diamankan satuan Reskrim Polresta Bengkulu.

Pelaku inisial Sg (63) itu ditangkap satuan Reskrim Polresta Bengkulu atas laporan orang tua korban pada 15 November 2022 lalu yang mengetahui bahwa anaknya berumur 6 tahun itu sering sakit di bagian kemaluan. 

Saat itu korban berkata "Datuk Tu Pegang Ini Adek". Terlapor adalah Datuk Tiri  korban saat menginap di rumah adik ipar pelapor.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto,  Kamis (22/12) menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 November 2022, yang terjadi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Rumah Sakit Khusus Wanita Diresmikan Walikota

Dan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira Pukul 19.45 Wib Team Resmob Macan Gading mendapat informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Kemudian sekira pukul 20.45 WIB Team berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (13)

"Untuk pelaku sudah diamankan. Diduga pelaku ini mencabuli cucu tirinya sendiri. Saat ini masih dalam pemeriksaan personel," sampainya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: