Siapkan Syarat, Pendaftaran PPS Diperpanjang Sampai 30 Desember 2022
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi-Ruvi-
KEPAHIANG, RADARBENGKULUOLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .
Sebelumnya akan berakhir 27 Desember. Namun akhirnya diperpanjang sampai dengan 30 Desember 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kepahiang Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Hubmas, Supran Efendi SSos I MPd.
"Untuk pendaftaran PPS ada perubahan jadwal untuk waktu diperpanjang sampai 30 Desember," ujarnya kepada RADARBENGKULUOLINE.COM tadi siang.
BACA JUGA:Partai Gelora Optimis Menguasai Parlemen
Lanjutnya, dengan adanya revisi jadwal perpanjangan Pendaftaran PPS, ini berpengaruh juga terhadap jadwal tahapan yang lain. Dimana perubahan jadwal rekrutmen PPS, merupakan ketetapan dari KPU RI.
Sudah tentu semuanya berubah. Seperti CAT, yang sebelumnya akan dilakukan akhir bulan ini, terpaksa juga diundur hingga sampai 6 Desember mendatang.
"Ya, hanya jadwal pelantikan untuk PPS terpilih yang tidak mengalami perubahan jadwal, tetap akan dilaksanakan pada 24 Januari 2023 mendatang," sampainya.
BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Tol Bengkulu - Taba Penanjung Sudah Mulai Padat
Lebih lanjut disampaikannya, dengan adanya perpanjangan waktu ini ada baiknya, bisa memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Kepahiang yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: