Meski PPKM Dicabut Jokowi, Tetapi Prokes Ini Harus Dipatuhi

Kasus Covid 19 di Indonesia Meningkat Lagi-disway.id-
JAKARTA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ada kabar gembira untuk warga Indonesia. Apa itu? Presiden Indonesia Joko Widodo atau yang sering juga dikenal dengan Presiden Jokowi, resmi mencabut kebijakan dan aturan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut dijelaskan Jokowi saat jumpa pers pada Jumat 30 Desember 2022.
“Kita ini (Pemerintah) mengkaji lebih dari 10 bulan. Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Ini sudah tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” terang Jokowi.
Dengan adanya keputusan ini, tentu saja ada banyak masyarakat yang senang akan keputusan baru itu. Tapi, tidak sedikit juga yang ingin tahu apakah masih harus Tetap Memakai Masker atau sudah boleh dilepas?
Nyatanya belum. Memang benar bahwa Presiden Jokowi telah resmi mencabut aturan mengenai PPKM. Tapi, untuk pandemi Covid-19 sendiri masih belum usai dan masih bisa membahayakan.
BACA JUGA:Viral, Mantan Gub Ridwan Mukti Dorong Dedy Wahyudi Jadi Walikota
Oleh karena itu, mengenai berbagai Protokol Kesehatan (Prokes) akan tetap berlaku guna menjaga kesehatan diri kita dan juga orang terdekat lainnya.
Dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan terkait daftar Prokes terbaru setelah resmi dicabutnya PPKM.
1. Masker
Waspada. Walaupun PPKM telah dicabut, kalian harus Tetap Menggunakan Masker ya. Apalagi dalam kondisi berikut ini :
- Saat berada dalam keramaian atau kerumunan
- Di dalam transportasi publik, atau saat berada di dalam ruangan dan gedung yang sempit dan tertutup
- Ketika mengalami suatu gangguan kesehatan terkait pernapasan. Contohnya saat sedang pilek, dan batuk
- Ingin atau telah mengalami kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid 19.
2. Cuci Tangan
Cuci Tangan setelah melakukan kegiatan apapun itu memang diperlukan guna menjaga kita dari berbagai bakteri dan virus yang bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Makanya, selalu cuci tangan kalian dan jangan lengah ya.
BACA JUGA:Tips Agar Tahu Awet Berminggu-Minggu, No.4 Buat Suami Nagih Lagi, Para Bunda Auto Merapat
Cuci Tangan Menggunakan Sabun atau penggunaan Hand Sanitizer juga masih masuk dalam anjuran Prokes yang baru.
3. Peduli Lindungi
Aplikasi satu ini masih akan tetap digunakan saat kalian mau menggunakan atau memasuki suatu fasilitas publik. Kalian yang sering melakukan perjalanan juga akan tetap memerlukan Peduli Lindungi.
4. Tes Covid
Tes Covid 19 akan terus dilakukan. Hanya saat kalian mengalami gejala Covid 19. Selain saat memiliki gejala, juga saat kalian baru saja melakukan kontak dengan penderita Covid 19.
5. Vaksin
Prokes yang baru masih tetap menganjurkan vaksin terutama booster. Lagian, vaksin juga tidak memerlukan biaya apapun alias gratis.
Nah, sekarang kalian sudah tahu bukan mengenai Prokes terbaru walaupun Peraturan PPKM Dicabut?
Kalau sudah seperti ini, tetap ikuti segala anjuran yang telah ditentukan. Hal itu semua juga guna menjaga diri kalian agar tidak terjangkit virus Covid 19.
Selalu jaga kesehatan diri kalian dan juga orang-orang terdekat kalian ya.
Semoga informasi yang kami berikan ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kalian semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: