Nama Calon Desa Ini Mengandung Doa, Tolong Aamiinkan Yaaa
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Haryanto, SKM -SENO-
MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Seperti sudah diberitakan sebelumnya, kalau di Mukomuko bakal ada desa definitif baru. Sehingga jumlah desa di Mukomuko bertambah dari 148 desa menjadi 149 desa.
Desa baru itu akan dibentuk di wilayah Kecamatan Malin Deman. Meski belum disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), sudah disiapkan nama yang akan dipakai oleh desa baru di Mukomuko itu nanti.
Nama yang akan digunakan, masih berikatan dengan desa induk, Desa Lubuk Talang. Nama calon desa baru ini nanti juga mengandung doa. Maka, kita aamiinkan, semoga desa baru ini segera terbentuk dan doa yang diharapkan yang terkandung dalam nama desa yang akan dipakai. Bisa terwujud.
"Tinggal beberapa langkah lagi, memang Eks Transmigrasi Lapindo atau UPT Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman akan ditetapkan menjadi desa definitif," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto, SKM, ketika dikonfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM, Selasa (10/1).
"Nama desa nanti, Talang Makmur. Kata talang mengadopsi dari desa induk Lubuk Talang. Kemudian ditambah satu kata, Makmur," imbuh Haryanto.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Matangkan Desain Teknis Kejar Pembangunan Pasar Purwodadi
Dijelaskan mantan Kepala Bappelitbangda Mukomuko ini, Raperda Tentang pembentukan Desa Talang Makmur di Wilayah Kecamatan Malin Deman sudah masuk agenda pembahasan di DPRD Mukomuko pada masa sidang I tahun 2023.
Katanya, draf Raperda tersebut telah disiapkan oleh tim dari DPMD, DPMPPTK, dan Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Jadi, tinggal pembahasan di Bapemperda DPRD Mukomuko.
Hanya saja, sebelum pembahasan dilakukan bersama Bapemperda, masih ada administrasi yang mesti diselesaikan terlebih dahulu. Yakni, Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri RI terkait pembentukan desa eks transmigrasi di Mukomuko itu.
BACA JUGA:Penyakit Ini Bikin Tampilan Sapi Jadi Mengerikan, Masih Amankah Dikonsumsi?
Pihak Pemkab Mukomuko bersama Pemprov Bengkulu akan melakukan audiensi ke pihak Kemendagri untuk mendapatkan SK tersebut.
"Seharusnya audiensi kita lakukan Desember 2022 kemarin. Tapi karena agenda pihak kementerian padat, agenda DPMD Provinsi juga padat, jadi belum bisa terlaksana. Sekarang pihak Provinsi sedang mengatur agenda audiensi dengan Kemendagri. Mudah-mudahan bisa terjadwal cepat dan audiensi bisa terlaksana lebih awal," beber Haryanto.
BACA JUGA:Dokter Kaget, Kumis Kucing Hancurkan Batu Ginjal Warga Bengkulu Ini
Ia melanjutkan, pihaknya berharap SK dari Kemendagri RI mengenai pembentukan desa eks transmigrasi di Mukomuko ini bisa didapat pada bulan Januari. Sehingga, pada bulan Februari pembahasan Raperda-nya sudah dapat dimulai.
"Kalau draf Raperda sudah siap. Pembahasan sudah masuk agenda masa sidang 1. Memang tinggal menunggu SK dari Kemendagri lagi. Cepat dapat SK Kemendagri, cepat pembahasan. Mudah-mudahan, desa baru juga cepat ditetapkan," ujarnya.
Ditanya mengenai kandungan atau makna dari kata "Talang Makmur" yang akan dipakai menjadi nama desa baru di Malin Deman itu, dapat ditarik dari definisi dua kata yang menjadi nama desa.
Talang, berarti kelompok pemukiman warga. Atau, di suatu wilayah yang terdapat sejumlah pemukiman warga, dalam bahasa daerah Mukomuko dan Bengkulu umumnya biasa disebut "Talang."
BACA JUGA:Siswa Bisa Sekolah Gratis Sampai Tamat di SMK IT AL Malik , Ini Syaratnya
Kemudian, kata "Makmur" berarti masyarakat yang sejahtera, berkecukupan. Sejahtera baik sisi sosial maupun ekonomi.
"Selain untuk menjaga keterkaitan dengan nama desa induk, diambil kata -Talang-. Makna nama calon desa baru ini juga mengandung doa atau harapan. Agar menjadi Talang diartikan desa yang makmur sejahtera. Kita doakan dan kita aamiinkan. Sekarang kita berusaha agar eks Tran Lapindo ini bisa segera menjadi desa definitif," pungkas Haryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: