Provinsi Bengkulu Perjuangkan 67 Persen Hutan Bengkulu Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Inilah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Uji Konsistensi atas Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu 2023. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin.
Dihadiri perwakilan Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, dijelaskan Asisten I Setda Khairil Anwar bahwa Rakor ini fokus membahas terkait optimalisasi pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat dan investasi di Bengkulu.
Dimana kebutuhan untuk investasi kawasan hutan yang diusulkan hanya sekitar 33 persen dan sekitar 67 persen diusulkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dari luas total hutan 122 ribu hektar.
"Tadi kita sudah sepakati bersama terkait hal-hal kelengkapan data dan dokumen itu segera dipenuhi oleh Pemda kabupaten/kota dan juga meminta komitmen dari masing-masing bupati dan walikota, sehingga selaras dengan apa yang akan disampaikan oleh Gubernur Bengkulu ke Menteri LHK pada 18 Januari 2023 mendatang," jelas Khairil usai memimpin rapat.
Sementara itu data Dinas LHK Provinsi Bengkulu menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kemen LHK sejak 2019 lalu. Namun karena masih ada kabupaten yang belum melengkapi data dan dokumen kebutuhan hutan, sehingga usulan tersebut kembali disampaikan pada 2021 dan saat ini.
"Jadi, data dan dokumen kebutuhan hutan dari Pemda kabupaten/kota kita harapkan rampung sesegera mungkin. Sehingga optimalisasi pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu, investasi dan pembangunan daerah bisa terlaksana dengan baik," ungkap Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu Syafnizar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: