Kabar Baik, Desa Sudah Bisa Belanja Walau Belum Pencairan, Kok Bisa?

Kabar Baik, Desa Sudah Bisa Belanja Walau Belum Pencairan, Kok Bisa?

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Haryanto, SKM -SENO-

 

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ada dua kabar baik buat pemerintah desa. Khususnya lagi desa yang sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan telah diregistrasi Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM menuturkan, desa yang sudah menetapkan APBDes dan telah mendapat registrasi dari Bagain Hukum Setdakab, sudah bisa merealisasikan belanja sesuai dengan kegiatan yang tertuang dalam APBDes. Sekalipun belum ada pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahap pertama.

Ditanya sumber dana dari mana untuk melaksanakan kegiatan? Haryato mengatakan, di sejumlah desa. Di kas mereka ada dana sisa lebih pembiayaan (Silpa). Dana yang tersedia itu bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan dalam APBDes.

"APBDes itu sama dengan APBD Kabupaten. Kalau sudah ditetapkan dan teregistrasi, sudah bisa merealisasikan belanja. Kan ada dana dalam kas. Seperti Silpa. Tapi, asal Silpanya dituangkan dalam APBDes," ujar mantan Kepala Bappelitbangda Mukomuko ini.

"Kalau dana di kas cukup, misalnya mau menjalankan belanja pegawai, bayar gaji perangkat, sebetulnya sudah bisa. Asal, lagi-lagi. APBDes sudah ditetapkan dan Silpa dituangkan dalam APBDes. Itulah penting Silpa dan pendapatan lain diluar DD/ADD itu dimasukan dalam APBDes," imbuhnya.

 

Kabar Baik Lain

 

Selain kabar tersebut di atas, ada kabar baik lain bagi desa yang sudah menetapkan APBDes dan sudah mendapat registrasi. Kata Haryanto, bagi desa yang sudah menetapkan APBDes dan telah diregistrasi sudah dapat mengajukan pencairan DD/ADD tahap 1.

"Surat edaran mengenai pencairan tahap 1 ini sudah kami layangkan ke 148 pemerintah desa. Bagi yang APBDes-nya sudah, silahkan ajukan pencairan," katanya.

BACA JUGA:Ini Kata Pj. Sekda Soal SE Bupati Tentang Adzan dan Salat Yang Disinyalir Belum Diindahkan Pegawai

Dijelaskannya, syarat pokok pencairan DD/AD tahap 1 itu, APBDes sudah ditetapkan dan teregistrasi, serta sudah ada surat kuasa pemindahan buku dari Bupati. "Surat kuasa pemindahan buku dari Bupati sudah ada. Artinya, desa yang APBDesnya sudah tuntas sudah bisa mengajukan pencairan," ujar mantan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Mukomuko ini.

"Per hari ini (Senin, 16/1) ada dua desa yang sudah mengajukan pencairan. Yaitu Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto dan Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjuto," imbuhnya lagi.

Ditambahkannya, data DPMD per hari Senin, sudah 90 an desa telah menetapkan APBDes dan mendapat registrasi. Selebihnya masih berproses. Tapi, ia optimis pada akhir Januari 2023, seluruh desa sudah menetapkan APBDes tahun 2023.

BACA JUGA:Ingin banyak Dapat pengurangan Hukuman, Sering -Seringlah Donor Darah, Warga Binaan Wajib Tahu

"Setiap hari bertambah terus desa yang meminta registrasi APBDes ke Bagian Hukum. Makanya, kami yakin akhir Januari nanti semua tuntas. Dengan demikian, realisasi belanja desa bisa lebih awal dan lebih cepat dari tahun sebelumnya," pungkas Haryanto. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: