Ditinggal Umroh, Tabung Gas Hingga Barang Mewah Lenyap, Ternyata Pelakunya Tiga Sekawan Ini

Ditinggal Umroh, Tabung Gas Hingga Barang Mewah Lenyap, Ternyata Pelakunya Tiga Sekawan Ini

Panit Reskrim Polsek Selebar Ipda Putra Agung, S.Sos saat ekspose pelaku tindak pidana-Ronald-

 

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: