Kasus Sabu, Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Sabu, Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Penjara

Sidang kasus sabu menghadirkan saksi meringankan terdakwa-Ronald-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Satu Oknum PERWIRA  Polres Bengkulu Tengah dengan pangkat  Iptu YW (47) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

BACA JUGA:Waduh! Tak Punya Barcode, Beli Pertalite dan Bio Solar Dibatasi, Kuotanya Naik Turun Juga?

Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

 

 BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Perkosaan ART Belum Tuntas, Kuasa Hukum MF: Ada Peluang Perdamaian

Kronologisnya, terdakwa  ini ditangkap Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng tepatnya di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng, pada 26 Oktober 2022 lalu.

 

 

 

Pada saat itu terdakwa lagi duduk di teras rumah, Paminal tiba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya sebanyak 1 paket.

 

 

 

Dalam persidangan secara online ini, terdakwa ditahan dalam Rutan Bengkulu Kamis (2/2).

 

 

Persidangan langsung diketuai Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, MH.

 

 

Dalam agenda persidangan masih pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Wenharnol, MH mengatakan ada tiga orang saksi yang dihadirkan, diantaranya 3 merupakan dari Paminal Bidpropam Polda Bengkulu.

 

 

 

 

"Yang hadir ini ada tiga orang saksi diantaranya dua orang dari Paminal Polda Bengkulu. Dimana ada surat perintah Kabid Propam, untuk pemeriksaan atas dugaan narkotika terdakwa ini. Selain itu ada anggota satu polisi menurut keterangan  terdakwa ini juga menjual," ujar Wenharnol.

 

 

 

Terpisah, Juliawati, SH Kuasa Hukum Terdakwa Yopi mengatakan, dalam perkara ini diamankan sebanyak 3,32 gram.

 

 

Selain itu klien nya juga membantah menjual barang haram itu, karena hanya dikonsumsi untuk dirinya sendiri.

 

 

"Barang bukti yang diamankan itu sebanyak 3,23 gram sabu. Menurut saksi yang hadir memang menjual namun terdakwa tidak mengakui, karena hanya memakai sendiri. Alat buktinya ada boong, handphone dan uang. Untuk pasal disangka kan itu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika," sampainya.

 

 

Dalam sidang ini Pada Senin (6/2) menghadirkan saksi meringankan terdakwa. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: