Curi Motor Pelajar, Tiga Curanmor Dibekuk

Curi Motor Pelajar, Tiga  Curanmor Dibekuk

Tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor-Ronald-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Tim Reskrim Polsek Selebar Polresta Bengkulu membekuk tiga tersangka pelaku curanmor. Ketiganya beraksi  dikosan Jalan Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu. 

 

 

 

Ketiga pelaku diantaranya  berinisial Ju (32) warga Jalan Adam Malik, Zu (24) warga Jalan Melinjo, Yu (27) warga Jalan Re Martadinata Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:136 Tersangka Dibekuk, Pelaku Anak Masih Mendominasi

Kronologis ini dilaporkan oleh korban Mahdi Fadila Ramadhan (17) warga Jalan Permunas Raflesia Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.

 

Saat itu korban mengunjungi kosan rekan korban di Jalan Adam Malik Nomor 5 RT 002 RW 001  Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu pada Rabu (12/10) lalu sekira pukul 13.30 Wib. 

 

Korban bersama rekannya bernama Gusti Randa berpergian ke Bengkel yang tidak jauh dari kosan korban.

 

BACA JUGA:Perkara ART, Kuasa Hukum Penuhi Panggilan Irwasda Polda

 

Kemudian korban memarkirkan motor didepan halaman kosan rekannya hingga beberapa waktu ketiga pelaku berhasil menggasak motor tersebut. 

 

Setelah melaporkan ke Polsek, diketahui motor Honda Dengan plat BD 5730 PQ itu berada di Kelurahan Lempuing dan Kelurahan Kandang dimana motor korban sudah berada ditempat Penadah.

 

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap pembeli atau penadah, setelah diketahui ternyata motor dibeli dari tiga kawanan pelaku. 

 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.ik melalui Kompol Hasanul Bakri, SH Selasa (14/2) mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat berada   di Kelurahan Pagar Dewa.

 

 

 

"Benar, ketiga pelaku berhasil kita amankan," ujarnya.

 

Sementara ini, diketahui pelaku berhasil menggasak motor walaupun sudah dikunci stang motor. Diketahui pelaku memakai kunci T untuk merusak motor tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Galang Dana Untuk Bantu Turki, Ini No Reknya

 "Pelaku merusak stang motor dengan kunci T. Makanya kita meminta agar masyarakat memasukan motor, jangan diparkikan sembarangan. Untuk ketiga pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama lima tahun," tandas Kapolsek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: