Perkara OTT Oknum Wartawan Sudah Damai
Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu-Ronald-
RADARBENGKULUONLINE.COM - Dua oknum wartawan yang sebelumnya dikenakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Jatanras Polda Bengkulu dilakukan Proses Restorative Justice.
Hingga saat ini diketahui perkara tersebut tidak masuk ke persidangan.
Direktur Direktorat Reskrim Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, kasus dugaan pemerasan itu akan diproses ke pendekatan restorative justice (RJ).
"Sudah ada perdamaian, sedang proses RJ," ujar Teddy Kamis, (16/2).
Ia menjelaskan, proses RJ itu dilakukan lantaran masing-masing pihak sudah sepakat berdamai dan telah mengajukan permohonan RJ kepada penyidik.
Selain itu Teddy mengatakan, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Disisi lain, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan atau SPDP kasus OTT dugaan pemerasan ini sudah disampaikan ke Kejaksaan.
Terkait hal itu, Teddy mengatakan bahwa Kepolisian juga punya hak untuk melakukan RJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: