Kejati Lidik Dugaan Korupsi Jalan Lebong

Kejati Lidik Dugaan Korupsi Jalan Lebong

Kasi Penkum Kejati Bengkulu-Ronald-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangani perkara baru lagi. Kali ini dugaan korupsi kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. QQ.  

 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam hal ini telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait antara lain Kadis PUPR Lebong dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebong. Tak hanya itu, Kejati Bengkulu telah memeriksa  kontraktor dari CV QQ inisial T mengenai dugaan korupsi tersebut.  Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan jalan tersebut. 

 

"Sudah beberapa yang dimintai keterangan," kata Ristianti.  

BACA JUGA:Dibungkus Kain Kafan, Pria Bengkulu Melotot, Bergerak & Bicara

Informasi didapat, pada pembangunan jalan yang dikerjakan CV. QQ tersebut ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar ratusan juta rupiah. 

 

Anehnya, pada tahun 2022, CV QQ diinformasikan melakukan pengerjaan pelebaran jalan lagi di Kecamatan Lebong Tengah satu jalur dengan Jalan Semelako. 

 

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebong Haris Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2) mengenai kasus jalan Semelako masih bungkam.  

 

"Data terhimpun, pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako dalam Rancang Bangun Rinci Detail Engineering Design atau DED diduga terjadi Pengurangan volume dari 5 kilo meter menjadi 3 kilo meter sehingga terindikasi ada perbuatan melawan hukum," sampai Kasi Penkum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: