Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung

Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung

Tim Kuasa Hukum -Ronal-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Merasa tidak sesuai fakta dalam dakwaan yang ada, Tim kuasa hukum Arlelan Kenedi (44), terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

  

 

Pihaknya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tidak berdasarkan fakta, tidak valid dan direkayasa.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perusahaan Swasta yang Disiplin Lindungi Pekerjanya

 

 

Hal ini terbuka saat terdakwa Arlelan menunjuk tim kuasa hukum saat perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

 

 

Ketua Tim kuasa hukum, Muspani SH MH mengatakan akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung agar melakukan evaluasi terhadap dakwaan yang diberikan JPU Kejari Kepahiang tersebut.

BACA JUGA:Ini Sebab Provinsi Bengkulu Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

 

 

"Kami menegaskan agar klien kami dituntut bebas, karena dakwaan JPU tidak valid, tidak berdasarkan fakta," ucapnya. 

 

 

Dikatakan Muspani beberapa kejanggalan dalam dakwaan ini yakni kerugian negara Rp 668 juta lebih berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:PLN Tambah Jaringan Listrik untuk Kaur, Bengkulu Utara dan Mukomuko

 

 

Kemudian penyidikan dimulai bulan April 2022, sementara itu Kepala Desa (Kades) Talang Pito Idrus meninggal dunia bulan November 2021 atau sebelum Kejari Kepahiang mengusut kasus tersebut. 

 

 

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, seluruh perangkat desa mulai dari sekretaris sampai Kaur dan Kasi Desa Talang Pito harus diperiksa kecuali Kades yang sudah meninggal. 

BACA JUGA:KTP Dukungan Kurang Dari 2000, Sultan, Abdul Kharis, Andrian dan Edi Belum Memenuhi Syarat

 

 

"Ini jadi masalah. orang sudah mati didakwa bersalah, seperti itu kan bentuk rekayasa dan tindakan yang tidak beralasan dan berdasar hukum. Klien kami yang tidak punya peranan dalam pengelolaan dana desa malah dijadikan tersangka. Sementara perangkat desa yang jelas punya tanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut hanya dijadikan saksi," imbuh Muspani.

 

 

Pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab adalah perangkat desa bukan pendamping desa. Hal tersebut berdasarkan aturan Permendagri Nomor 20 tahun 2028 dan peraturan Bupati Kepahiang nomor 2 tahun 2019 tentang tanggung jawab perangkat desa dalam pengelolaan APBDes.

BACA JUGA:Suzana: Alahmdulillah, Mahasiswa Unib KKN di Kota Bengkulu

 

 

Didalam dakwaan JPU, Arlelan didakwa melanggar pasal 21 ayat 3 peraturan bupati kepahiang nomor 5 tahun 2015 tanggal 31 Januari 2015 dan pasal 7 ayat (2), pasal 2 ayat 1, pasal 24 ayat 3 dan pasal 1 angka 22 peraturan dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

 

 

Padahal aturan tersebut sudah dicabut, diperbaharui dengan peraturan bupati nomor 2 tahun 2019 tenatng pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA: Membanggakan, Piala Adipura Bengkulu Utara Diarak Keliling Kota Hingga Balai Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: