8 Orang Warga Binaan Pemasyarakat Lapas Arga Makmur Dikeluarkan
8 Orang WBP Lapas Arga Makmur Jalani Program Integritas Asimilasi di Rumah-Berlian-
ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu mengeluarkan 8 orang Warga Binaannya pada Senin siang (27/03/2023) untuk menjalani program integrasi Asimilasi di Rumah.
BACA JUGA:Ada Yang Aneh, Mucikari Diringkus Bersama Korbannya, Ini Lokasinya
Kepala Lapas Arga Makmur, Luhur Pambudi didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar mengungkapkan bahwa WBP yang dikeluarkan hari ini merupakan salah satu bentuk program pembinaan lanjutan.
Dalam hal ini Integrasi Asimilasi Dirumah kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
BACA JUGA:Ya Ramadhan
Baik secara administratif maupun substantif. Antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang ada. Baik kepribadian maupun kemandirian.
BACA JUGA:Ayo Cari Jalan Keluarnya, Jangan Sampai Gara-Gara Batal Tender Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat
"Asimilasi di rumah ini merupakan hak bersyarat. Untuk itu kepada WBP yang hari ini keluar, terlebih pada bulan Suci Ramadan ini untuk banyak bersyukur. Selamat berkumpul dengan keluarga di rumah. Dan hal yang paling penting jangan mengulangi tindak pidana lagi dan patuhi ketentuan wajib lapor," demikian tegas Luhur Pambudi.
BACA JUGA:Verifikasi Kedua, Sultan, Abdul Kharis, Andrian, Edi Agusdin Memenuhi Syarat
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa pemberian program Integrasi Asimilasi di rumah bagi Narapidana Lapas Arga Makmur tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.186.PK.05.09 tentang penyesuaian jangka waktu perberlakuan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
BACA JUGA:Bersemangat, Nara Pidana Lapas Bengkulu Dipersilahkan Salat Tarawih
"Selain syarat yang telah diatur sesuai ketentuan, dimana intinya yang berhak diberikan Asimilasi di rumah adalah Narapidana yang 2/3 masa pidananya sebelum tanggal 30 Juni 2023," demikian rinci Yan Rusmanto.
Setelah arahan Kalapas, 8 orang WBP tersebut diserahterimakan kepada Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Pos Bapas Arga Makmur yang selanjutnya akan menjalani Program Integrasi.
BACA JUGA:Polsek Giri Mulya Pasang Barier di Jalan Ambles
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: