Sanksi Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja, Laporkan ke Disnakertrans

Sanksi Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja, Laporkan ke Disnakertrans

petugas Disnakertrans Mukomuko siap melayani aduan di Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Dinas-Seno-

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban pihak perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan.

 

 

THR Idul Fitri tahun 2023 wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

BACA JUGA:Aktivis Prihatin Tidak Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu

 

 

Hal itu ditegaskan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP. "Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," sebut Destri saat dikonfirmasi, RADARBENGKULU, DISWAY.ID Jumat (7/4).

 

 

Disnakertrans juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai ketentuan kewajiban perusahaan membayar THR para karyawan dan buruh yang bekerja untuk perusahaan yang ada di daerah ini. Tidak hanya itu, Disnakertrans Mukomuko juga membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan.

BACA JUGA:Perawat Ketiduran, Pasien ODGJ Berkelahi Hingga Tewas

 

 

"Bagi tenaga kerja swasta, pekerja yang merasa haknya, yakni THR belum dibayar sebagaimana ketentuan dapat menyampaikan aduan kepada kami di Posko. Langsung di Kantor Dinas di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko," imbaunya.

 

 

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang ingkar dengan kewajiban THR karyawan, tentu ada ancaman sanksi yang bisa diterima. Sanksi tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:Solusi Banjir Kota Bengkulu, Keruk Alur Sungai dan Pembuatan Kolam Retensi Suatu Keharusan

 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.

 

 

Bagi yang tidak membayar THR karyawan/buruh, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Buka Akses 5 Kecamatan, Kementerian PUPR Kucurkan Dana 60 M Bangun Jalan Matai - Palak Siring Kedurang

 

 

"Kalau ada aduan dari tenaga kerja, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan. Tapi, kami berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR karyawan masing-masing secara penuh dan tepat waktu. Karena itu sudah ketentuan dan perusahaan sudah pasti tahu," demikian Destri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: