Usai Dipecat, Kades Padang Kelapo Kembali Dilantik

Usai Dipecat, Kades   Padang Kelapo Kembali Dilantik

Kades Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Onzaidi akhirnya Rabu (12/4) kembali resmi dilantik-Wawan-

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Setelah sempat 15 bulan diberhentikan menjadi Kades Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Onzaidi akhirnya Rabu (12/4) kembali resmi dilantik.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 50 Warga Talo Terima Voucher Belanja Rp 200 Ribu

 

 

 

Dilantiknya Onzaidi ini pasca keluarnya penolakan Kasasi Pemkab Seluma di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Masuk Sekolah, Ini Masuk Program Kerja

 

 

 

Pelantikan digelar di Kantor Camat dan dipimpin oleh Camat Semidang Alas Maras, Jaswan Edi mewakili Bupati Seluma Erwin Oktavian SE dengan disaksikan  oleh Asisten 1 Hendarsyah ST, MT, kepala Dinas PMD, Kapolsek dan Danramil SAM, dan masyarakat. 

BACA JUGA:Mantap, Wabup Arie Terima Penghargaan PPD

 

 

 

"Dengan  dilantiknya Kades drfenitif saat ini, maka berakhir pula jabatan Pjs Kades. Untuk perangkat desanya nanti kembali dibahas di tingkat Desa," sampai Camat SAM, Jaswan Edi. 

BACA JUGA:Rivan A. Purwantono Masuk Jajaran CEO Terbaik 2023 Versi The Iconomics

 

 

 

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Nopetri Elmanto menyampaikan, Onzaidi akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Sanksi Menanti ASN Keluyuran ke Mall Saat Jam Kerja

 

 

 

"Onzaidi akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2025, sementara selama 15 bulan diberhentikan maka gajinya akan dirapel," sampainya. 

BACA JUGA:Setelah Darah dan Urine nya di Periksa, Mata dan Audiometri Calon Anggota KPU Juga Diperiksa

 

 

 

Sebelumnya, polemik dualisme jabatan kades dan perangkat muncul sejak awal Maret 2020 lalu. Ini setelah Onzaidi merombak perangkat desa melalui jalur seleksi dan menimbulkan pro kontra, sehingga Pemkab mengambil kebijakan memberhentikan Onzaidi.

BACA JUGA:Bupati Seluma Panen Jagung

 

 

 

Buntut pemberhentian kades saat itu memicu demonstrasi dan berujung ke PTUN. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Minta Kader HMI Yang Jadi Jurnalis, Patuhi Kode Etik dan Berkontribusi Terhadap Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: