Kena Sentil, Pihak Kejari Mukomuko Ucapkan Terima Kasih dan...

Kena Sentil, Pihak Kejari Mukomuko Ucapkan Terima Kasih dan...

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH-Seno-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko disentil akun media sosial Facebook bernama Saredo.

Akun Facebook Saredo mengunggah kalimat bernada mempertanyakan sikap Kejari soal isi dugaan pemaksaan terhadap guru-guru harus membeli baju batik yang dilakukan oknum istri pejabat.

BACA JUGA:Wabup Gustianto: Angka Stunting di Seluma Menurun

 

 

 

 

Dalam unggahan, Akun Saredo menyentil kerja pihak Kejari, khususnya intelejen. Dalam postingan, Saredo juga tampak menandai akun Kejati Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejagung RI.

Bukanya marah, pihak Kejari Mukomuko, disampaikan oleh Kasi Intelijen, Radiman, SH justru mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi informasi yang disampikan oleh Akun Facebook Saredo.

BACA JUGA: Terima Kasih, PKK Seluma Juarai Lomba Cipta Menu Provinsi Bengkulu

 

 

 

 

Menurut Radiman, masyarakat melalui media sosial mudah menyampaikan informasi, sekaligus juga sebagai kontrol sosial sebagai pengingat agar kinerja Kejaksaan semakin baik.

"Satu lagi, ini sebagai informasi juga bagi kami, atas isu yang disampaikan. Namun, alangkah lebih baik, yang bersangkutan, atau yang mengetahui, melapor kepada kami secara resmi," papar Radiman dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5) di ruang kerjanya.

 

 

 

 

Radiman menegaskan, pihaknya bakal mendalami dan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Akun Saredo. Dimana, akun tersebut menyebutkan guru-guru dipaksa membeli baju batik, jika menolak diancam akan dipindahkan jauh.

Saredo juga menuliskan, pejabat kelas teri diminta menyetor uang Rp 10 juta. Namun tidak dituliskan secara rinci siapa pejabat kelas teri dimaksud dan uang tersebut di setor ke pada siapa.

 

 

 

 

"Kami tidak tidur, kami terus bekerja. Maklum, personel kami terbatas. Tidak menutup kemungkinan banyak informasi terlewat. Maka, info-info yang disampikan oleh masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan kejahatan, khsusunya kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang," tegas Radiman lagi.

 

 

 

 

Meski pihak Kejari Mukomuko belum menerima laporan secara resmi, berdasarkan perintah pimpinan, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).

"Kami laporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko. Kemudian dibuat telaah staf untuk pulbaket atau pengumpulan bahan data terhadap isi akun Facebook Saredo," demikian Radiman. (sam)

BACA JUGA: Sigap, ODGJ Bengkulu Utara Dievakuasi ke RSJ Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: