Belum Ada Bacaleg Daftar di KPU Bengkulu Tengah

Belum Ada Bacaleg Daftar di KPU Bengkulu Tengah

logo KPU--

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Hingga H-5 Selasa (9/5), belum ada satu pun partai politik (Parpol) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg-red). 

Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Brotoseno menjelaskan, pendaftaran terakhir bacaleg parpol akan berakhir Minggu (14/5) mendatang. 

 

 

 

 

"Masih ada parpol yang belum aktivasi akun diaplikasi silon, partai politik baru pada tahapan koordinasi," terangnya. 

Ia memperkirakan parpol akan mulai mendaftarkan bacalegnya pada hari ini (10/5) hingga tanggal 14 Mei (Minggu) mendatang.

BACA JUGA:Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Latih 255 Orang Guru untuk Melestarikan Bahasa Daerah

 

 

 

 

"Mungkin Parpol peserta pemilu masih melengkapi seluruh berkas-berkas persyaratan pendaftaran bacaleg," bebernya.

Ditambahkan, bagi bacaleg yang kini menjabat sebagai kepada desa (kades) atau perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri.

BACA JUGA:Bahasa Enggano Bengkulu Terancam Punah

 

 

 

 

"Selain kades dan perangkat desa, TNI, Polri, ASN dan Badan Permusyawaratan Desa yang mau nyaleg juga wajib mengundurkan diri," jelasnya.

Diterangkan, aturan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Reskan Effendi Dukung Helmi Hasan Jadi Gubernur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: