Diduga Lakukan Ilegal Logging, 4 Warga Bengkulu Utara Diamankan

Diduga Lakukan  Ilegal Logging, 4 Warga Bengkulu Utara Diamankan

Empat Pelaku Ilegal Logging sudah diamankan-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu berhasil mengamankan empat orang pelaku diduga  illegal logging.

BACA JUGA:Senangnya, 218 Dilepas Kabid SMK Dikbud Provinsi, 45 Orang Siswa SMKN 4 Kota Bengkulu Sudah Bekerja

 

 

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra STK saat release kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya, Rabu, (17/05/2023).

BACA JUGA:Makin Panas, Nasib 3 Bakal Calon Ketua PWI Mukomuko Ditentukan Sabtu Besok

 

 

 

 

Dalam penjelasan release tersebut, pada 02 Mei 2023 sekiranya 12 : 30 WIB Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 4 orang berserta Barang Bukti (BB) yang telah diamankan di Polres Bengkulu Utara. Dengan inisial JW, TU,YS,ZH.

"Terhadap para pelaku disangkakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelas Kasat. 

 

 

 

 

Dengan uraian kejadian mendapatkan informasi dari masyarakat diduga bahwa sering terjadinya pengambilan kayu dari kawasan hutan lindung di daerah tersebut.

Hingga proses penangkapan pun di lakukan sampai saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Cegah Peredaran Obat Kadaluarsa dan Berbahaya

BACA JUGA:Kecewa, Warga di Mukomuko Tutup Jalan Pabrik Sawit, Ancam Demo Pemerintah

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: